Kediri – Seorang pria berinisial RM (51), warga Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Gurah. RM diduga kuat menjadi pelaku penipuan dengan modus orderan fiktif yang belakangan ini marak dan viral di wilayah Kediri dan sekitarnya.
Penangkapan RM bermula dari laporan korban berinisial EA (36), warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. EA mengaku menjadi korban penipuan setelah menerima pesanan berbagai jenis ikan yang ternyata tidak pernah diambil oleh pemesan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gurah untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Gurah, Iptu Ardian Wahyudi, menjelaskan bahwa pelaku memesan berbagai macam jenis ikan kepada korban dengan dalih untuk dijual kembali dan sebagian untuk dimasak. “Pelaku ini order ke korban berbagai jenis ikan dengan alasan dijual lagi dan untuk dimasak,” ungkap Iptu Yudi, Selasa (6/5/2025).
Adapun rincian pesanan pelaku meliputi 8 kilogram udang VA senilai Rp640 ribu, 10 kilogram ikan Tuna Rp400 ribu, 5 kilogram Kakap Rp425 ribu, 3 kilogram ikan Kerapu Rp225 ribu, 3 kilogram Cumi Cantik Rp240 ribu, serta 5 kilogram Kerang Hijau Rp125 ribu. Total nilai kerugian yang dialami korban mencapai Rp2.065.000.
Korban lalu mengirimkan karyawannya untuk mengantarkan pesanan ke lokasi yang ditunjuk pelaku di wilayah Gurah. Namun, sesampainya di tempat, tidak ada seorang pun yang muncul untuk mengambil pesanan. Pelaku sebelumnya menjanjikan akan melakukan pembayaran setengah di muka melalui transfer, namun uang tersebut tak pernah masuk.
Setelah berkali-kali dihubungi, pelaku tidak bisa dihubungi lagi, membuat korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan. Atas dasar laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan RM di tempat kosnya di Kelurahan Bence, Kota Kediri.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa RM bukan kali ini saja melakukan penipuan. “Pelaku ini menjalankan aksinya sudah enam kali di berbagai lokasi termasuk Gurah, bahkan pernah melakukan hal serupa di Nganjuk,” kata Iptu Yudi. Ia juga menambahkan bahwa RM menggunakan nomor ponsel berbeda-beda setiap kali melakukan aksinya.
Lebih lanjut, diketahui bahwa RM merupakan residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2014 dalam kasus pencurian di wilayah Purwoasri. Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polres Kediri bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
(guh)
