Kediri โ Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan malam di Kediri. AR KTV, salah satu tempat karaoke yang cukup dikenal di kawasan Jalan Raya Maron, resmi ditutup sementara oleh Pemerintah Kabupaten Kediri. Bukan tanpa alasan, penutupan ini dilakukan karena pihak pengelola belum melengkapi izin penting, termasuk Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Keputusan ini langsung jadi perbincangan hangat. Publik menilai langkah Pemkab Kediri patut diapresiasi karena menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan. Salah satu suara dukungan datang dari LSM MAPKO Nusantara yang secara tegas menyatakan setuju dengan kebijakan tersebut.
โSuatu usaha berpotensi merugikan pemerintah daerah dan masyarakat jika tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan. Kami mendukung penuh langkah Pemkab Kediri menghentikan sementara operasional AR KTV sampai seluruh izin terpenuhi,โ ujar Ketua MAPKO, Andri Ashariyanto.
Kasatpol PP Kabupaten Kediri menambahkan, aturan perizinan berlaku untuk semua usaha tanpa terkecuali. โKalau ada yang sudah mulai mengurus tapi belum lengkap, segera lengkapi kekurangannya. Aturan harus dipatuhi,โ tegasnya. Pernyataan ini semakin menegaskan bahwa Pemkab tidak main-main soal regulasi.
Menariknya, pihak pengelola AR KTV melalui Diki Sinyo tidak tinggal diam. Lewat pesan WhatsApp, ia mengungkapkan bahwa proses pengurusan izin sudah mulai dilakukan. โSenin kemarin, saya sudah ke Dinas Perkim untuk mengurus IMB, SLF, dan PBG,โ ujarnya. Namun, sebelum izin resmi keluar, pintu AR KTV tetap harus ditutup sementara.
Langkah tegas ini ternyata justru mendapat sambutan positif dari sebagian masyarakat. Banyak yang menilai penutupan AR KTV bisa menjadi contoh bagi pengusaha lain agar disiplin sejak awal. โKalau pemerintah konsisten seperti ini, usaha hiburan pasti lebih tertata dan aman,โ komentar salah satu warga Kediri.
Dengan dukungan dari MAPKO Nusantara, masyarakat, dan aparat terkait, Pemkab Kediri dinilai sedang berusaha menata ulang iklim bisnis hiburan agar berjalan sehat, aman, dan sesuai aturan hukum. Langkah ini dipandang bukan untuk mematikan usaha, melainkan melindungi kepentingan masyarakat sekaligus memberi kepastian hukum yang adil.
Penutupan AR KTV jadi bukti bahwa Pemkab Kediri tidak segan bertindak. Pesannya jelas: jangan coba-coba mengoperasikan usaha tanpa izin lengkap, karena ketegasan hukum kini benar-benar ditegakkan!
