LSM RATU Desak Satpol-PP Kediri Tindak AR KTV & Café, Soroti Dugaan Pelanggaran Izin dan Peredaran Miras Ilegal
Kediri – Suara desakan dari masyarakat sipil kembali menggema di Kabupaten Kediri. LSM Rakyat Muda Bersatu (RATU) secara resmi mendatangi kantor Satpol-PP Kabupaten Kediri untuk menuntut ketegasan dalam menertibkan peredaran miras ilegal dan menindak dugaan pelanggaran izin usaha hiburan malam.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menilai fenomena peredaran miras ilegal dan lemahnya pengawasan tempat hiburan malam bisa menjadi bom waktu bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurutnya, miras oplosan atau ilegal bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata bagi nyawa warga.
“Miras ilegal bisa mengandung bahan berbahaya yang merusak kesehatan, bahkan menyebabkan kematian. Selain itu, miras juga sering memicu perkelahian, penjambretan, hingga tindak kekerasan lain di masyarakat,” tegas Saiful, Rabu (6/8/2025).
LSM RATU mengaitkan desakan ini dengan insiden tragis di salah satu tempat karaoke di Kediri yang menewaskan dua pemandu lagu beberapa waktu lalu. Menurut Saiful, peristiwa ini menjadi bukti lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan aparat dalam menindak penyalahgunaan izin usaha.
“Kami minta Satpol-PP menindak tegas jika terbukti ada usaha yang tidak sesuai izin. AR KTV & Café harus segera dicek legalitasnya. Ini soal nyawa dan ketertiban masyarakat,” ujarnya lantang.
Saiful menjelaskan, selain masalah kesehatan dan keamanan, peredaran miras ilegal juga membawa dampak sosial yang menghancurkan generasi muda. Ia menyoroti meningkatnya kasus tawuran, kekerasan, dan gangguan kamtibmas yang kerap berawal dari konsumsi alkohol ilegal.
Dalam audiensi sekitar pukul 15.00 WIB di kantor Satpol-PP, Saiful menegaskan bahwa LSM RATU akan terus mengawal kasus ini. Mereka ingin memastikan tidak ada lagi celah bagi pengusaha hiburan malam yang bermain-main dengan aturan hukum.
Pihak Satpol-PP Kabupaten Kediri sendiri mengonfirmasi akan segera melakukan koordinasi lintas OPD untuk menelusuri izin AR KTV & Café. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan tegas sesuai peraturan daerah akan segera diambil.
“Kami akan bertindak sesuai prosedur. Jika terbukti melanggar atau menyalahgunakan izin, sanksi akan dijatuhkan,” tegas perwakilan Satpol-PP saat ditemui.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan pengawasan yang serius terhadap usaha hiburan malam. LSM RATU menegaskan bahwa langkah mereka bukan sekadar kritik, melainkan gerakan advokasi untuk menyelamatkan masyarakat dari dampak miras ilegal dan praktik usaha yang nakal.
