Berita

Polda Jatim Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Jember, Dua Tersangka Diamankan

SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban.

Kedua tersangka masing-masing berinisial WJ (37) dan IM (52). Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit telepon genggam, buku catatan, alat tes kehamilan, botol minuman kosong, dua blister pil kontrasepsi, serta hasil visum et repertum. Seluruh barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga polisi menemukan indikasi dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Anak-anak tersebut diduga dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/10/2026).

Dari setiap transaksi yang diduga berlangsung, para korban disebut hanya menerima sekitar Rp50 ribu. Sementara itu, sebagian uang lainnya diduga dikuasai oleh tersangka. Polisi masih mendalami mekanisme transaksi, pembagian uang, serta dugaan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan sementara, penyidik telah mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi berkembang seiring dengan proses pendalaman yang dilakukan kepolisian.

“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi terhadap anak,” kata Kombes Pol Ganis.

Penyidik kini mendalami sejumlah aspek penting, termasuk dugaan pola perekrutan korban, keterlibatan pihak lain, serta kemungkinan adanya korban tambahan. Langkah tersebut diperlukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Selain melakukan penyidikan, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan instansi terkait untuk memeriksa aspek perizinan tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menelusuri lingkungan dan aktivitas yang diduga berhubungan dengan kasus eksploitasi anak tersebut.

Di sisi lain, kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap para tersangka. Pendampingan, perlindungan, dan pemulihan kondisi para korban juga menjadi perhatian, dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak selama seluruh tahapan penanganan berlangsung.

Atas dugaan perbuatannya, WJ dan IM diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak serta tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Penerapan ketentuan hukum lebih lanjut akan mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses peradilan.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Pada saat yang sama, kami memastikan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas,” pungkas Kombes Pol Ganis.

Pengungkapan kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan dugaan kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak. Informasi yang disampaikan kepada pihak berwenang dapat menjadi pintu awal untuk mengungkap tindak pidana, menghentikan praktik eksploitasi, serta membuka akses bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan pemulihan.

Meski dua tersangka telah ditetapkan dan tujuh anak perempuan teridentifikasi sebagai korban dugaan eksploitasi, penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”