Berita

RATU Resmi Berbadan Hukum, Legalitas Organisasi Kemasyarakatan dari Kediri Telah Disahkan Kemenkumham

KEDIRI – Perkumpulan Rakyat Muda Bersatu (RATU) secara resmi telah memperoleh pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia. Pengesahan tersebut menjadi dasar legalitas organisasi yang berkedudukan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Pengesahan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001623.AH.01.07.TAHUN 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Rakyat Muda Bersatu. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 8 Maret 2023 dan dicetak pada 9 Maret 2023.

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, pengesahan badan hukum RATU diproses melalui permohonan yang diajukan oleh Notaris I Gede Nyoman Wisnu Herbi Merlan, S.H., M.Kn., yang berkedudukan di Kabupaten Kediri. Permohonan itu didasarkan pada salinan Akta Nomor 01 tertanggal 25 Februari 2023.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, Perkumpulan Rakyat Muda Bersatu memiliki pengesahan pendirian sebagai badan hukum sesuai dokumen yang diterbitkan pemerintah. Legalitas ini menjadi landasan penting bagi organisasi dalam menjalankan kegiatan dan melaksanakan tujuan perkumpulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keputusan pengesahan tersebut ditandatangani atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LLM. Penerbitan keputusan itu sekaligus menegaskan bahwa pendirian RATU telah memperoleh pengesahan administratif dari instansi yang berwenang.

Status badan hukum menjadi salah satu aspek penting bagi organisasi kemasyarakatan dalam membangun tata kelola kelembagaan yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan dasar legalitas yang jelas, organisasi diharapkan mampu menjalankan aktivitasnya secara terstruktur, baik dalam kegiatan sosial maupun dalam menyampaikan aspirasi masyarakat.

Saiful Iskak Ketua LSM RATU

Bagi RATU, pengesahan tersebut juga menjadi landasan kelembagaan untuk mengembangkan peran organisasi di tengah masyarakat. Kedudukan hukumnya di Kabupaten Kediri memberikan identitas administratif yang jelas sebagai perkumpulan yang pendiriannya telah disahkan berdasarkan keputusan pemerintah.

Keberadaan organisasi kemasyarakatan yang memiliki legalitas diharapkan dapat mendukung partisipasi masyarakat dalam berbagai persoalan sosial dan kemasyarakatan. Namun, pelaksanaan setiap kegiatan organisasi tetap harus berpedoman pada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan adanya Surat Keputusan Pengesahan Pendirian tersebut, RATU memiliki dasar hukum pendirian yang dapat menjadi pijakan dalam menjalankan aktivitas organisasi. Legalitas ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun kelembagaan yang tertib administrasi, transparan, dan bertanggung jawab dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.

Pengesahan badan hukum pada 2023 tersebut menjadi catatan penting dalam perjalanan kelembagaan Perkumpulan Rakyat Muda Bersatu. Ke depan, konsistensi dalam menjalankan aturan organisasi dan menjaga akuntabilitas kegiatan menjadi hal penting agar keberadaan RATU dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”