Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Pengeroyokan di Mojo, Tiga Pelaku Masih di Bawah Umur
KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (5/7/2025). Dalam peristiwa itu, lima orang pelaku berhasil diamankan, tiga di antaranya masih tergolong anak di bawah umur.
Kelima pelaku yang diamankan masing-masing adalah MR (15) warga Kecamatan Semen, RDM (16) dan AR (18) warga Kecamatan Gampengrejo, FA (18) warga Kecamatan Ngasem, serta MA (20) warga Kecamatan Kayen Kidul. Ketiganya yang masih berstatus anak berhadapan hukum telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan bermula dari iring-iringan rombongan pencak dor dari Blitar yang melintas di wilayah Kediri, tepatnya di Jembatan Wijaya Kusuma (JWK) Mojo. Ketika rombongan tersebut sampai di Desa Sukoanyar, mereka berpapasan dengan sepeda motor yang ditumpangi dua korban, MC (16) dan MIK (20).
“Korban diteriaki dan diejek oleh rombongan pelaku. Tidak lama kemudian terjadi penghadangan dan pengeroyokan terhadap kedua korban,” ungkap AKP Cipto saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Kamis (24/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut. Pelaku RDM menendang motor korban hingga mereka terjatuh. MR menendang kepala salah satu korban, sementara AR juga melakukan tendangan. Selanjutnya, FA dan MA tidak hanya menendang dan memukul, tetapi juga melempar batu ke arah korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka. Salah satu korban mengalami luka di pelipis hingga mengeluarkan darah, memar di bagian punggung, serta lecet di mata kaki. Insiden tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Kediri Kota pada Minggu (6/7/2025).
Petugas pun segera bergerak melakukan penyelidikan. Tiga pelaku anak di bawah umur berhasil diamankan lebih dahulu pada Kamis (10/7/2025), disusul dengan penangkapan FA dan MA pada Minggu (13/7/2025). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian, batu, aksesoris kendaraan, dan sepeda motor.
Saat ini, para pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Kediri Kota. “Untuk tersangka dewasa dijerat Pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 1 KUHP. Sedangkan pelaku anak dikenakan Pasal 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP,” jelas AKP Cipto.
Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian, mengingat sebagian pelaku masih berada dalam usia sekolah. Polres Kediri Kota pun mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka demi mencegah keterlibatan dalam tindakan kriminal.
(guh)
