LSM RATU Desak Pemkab Kediri Tindak Tegas AR KTV Usai Dua Wanita Tewas Diduga karena Miras
Kediri – Kasus meninggalnya dua pemandu lagu usai diduga pesta minuman keras di sebuah tempat karaoke di wilayah Banyakan, Kabupaten Kediri, memantik reaksi keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU). Sorotan tajam diarahkan pada keberadaan AR KTV, yang disebut-sebut berdiri megah dan beroperasi cukup lama namun belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dari informasi yang dihimpun awak media, salah satu pejabat Dinas Perkim Kabupaten Kediri membenarkan bahwa hingga saat ini AR KTV tidak pernah mengajukan permohonan PBG. Hal ini menambah sorotan publik terhadap legalitas keberadaan bangunan tersebut.
Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri tidak boleh tinggal diam atas kejadian ini. Ia mendesak agar Satpol PP Kabupaten Kediri segera melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum. “Pemerintah harus berkomitmen untuk menertibkan bangunan yang melanggar aturan, khususnya terkait PBG,” tegasnya.
Saiful menambahkan, tindakan tegas berupa penghentian operasional hingga penyegelan wajib dilakukan terhadap bangunan yang melanggar. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Menurutnya, aturan sudah jelas, tinggal bagaimana pemerintah menunjukkan ketegasan dalam penerapannya.
“Penghentian operasional ini bukan sekadar sanksi, tapi bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar tertib dan aman. Dengan begitu, kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan juga meningkat,” lanjut Saiful.
LSM RATU secara khusus meminta agar AR KTV di Banyakan segera disegel. Menurut Saiful, informasi yang diperoleh dari masyarakat dan OPD terkait memperkuat dugaan bahwa tempat hiburan tersebut belum memiliki legalitas bangunan sesuai peraturan perundangan. “Kalau tidak memiliki izin, jelas tidak layak untuk tetap beroperasi,” tegasnya.
Selain itu, Saiful menilai penegakan aturan yang konsisten juga berdampak positif bagi daerah. Dengan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, tidak hanya keamanan masyarakat terjaga, tetapi juga potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). “Kalau semua patuh aturan, otomatis pendapatan daerah ikut naik,” ujarnya.
Saiful menutup pernyataannya dengan komitmen bahwa LSM RATU akan terus melakukan pemantauan terhadap bangunan-bangunan yang disinyalir melanggar aturan. “Kami akan tetap membantu pemerintah, khususnya Pemkab Kediri dan OPD terkait, untuk memastikan bahwa setiap usaha yang berdiri harus taat aturan. Dengan begitu, kasus serupa tidak terulang lagi,” pungkasnya.
