Hukum Kriminal

Polda Jatim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 21 Kg Sabu Senilai Rp22 Miliar Disita

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang diduga berasal dari kawasan Timur Tengah. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 21,351 kilogram sabu senilai Rp22 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers, Selasa (29/4/2025), mengungkapkan bahwa dua tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial REP (38) asal Kota Batu dan W (35) asal Surabaya. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai pengiriman sabu dari Surabaya menuju Kalimantan Timur.

Menurut Kombes Pol Jules, proses penangkapan diawali dengan pengejaran terhadap kedua tersangka di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, saat petugas tiba di lokasi, kedua pelaku telah berangkat menggunakan kapal menuju Balikpapan. Polisi kemudian mengejar dan berhasil menangkap REP dan W di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.

Saat penangkapan, polisi menemukan 22 kotak Tupperware berisi sabu. REP membawa 9 kotak dalam tas ransel hitam, sementara W menyimpan 13 kotak dalam sebuah kardus coklat. Selain sabu, barang bukti lain yang turut disita adalah satu tas ransel, satu kardus, dua ponsel, dan uang tunai Rp100 ribu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan perantara dalam jaringan tersebut. Mereka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F yang kini masih buron dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Komunikasi antara para pelaku dan F dilakukan menggunakan aplikasi screed yang dikenal terenkripsi.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa REP dan W telah tiga kali terlibat dalam pengiriman sabu. Mereka mengaku mendapatkan bayaran antara Rp5 juta hingga Rp10 juta untuk setiap kali pengiriman. Jalur masuk narkoba diduga melalui wilayah Sumatera, Banten, Jakarta, dan berakhir di Surabaya sebelum didistribusikan ke Kalimantan Timur.

Meski narkoba tersebut berasal dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan ini melibatkan Warga Negara Asing (WNA) atau hanya WNI yang berada di luar negeri. Penyelidikan pun terus dikembangkan untuk membongkar jaringan lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Polda Jatim menyebut, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 100.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”