
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat sinergi dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Penyidik Tertentu dalam mendukung proses penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, serta sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum. Penguatan koordinasi tersebut menjadi salah satu fokus dalam Rapat Koordinasi Korwas PPNS Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Rakor tersebut dibuka oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu menjadi hal penting untuk menyatukan berbagai elemen dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Menurut Syahardiantono, koordinasi diperlukan untuk mencegah terjadinya kesenjangan maupun tumpang tindih kewenangan dalam pelaksanaan tugas penyidikan. Dengan koordinasi yang baik, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan secara berkeadilan, memberikan kepastian hukum, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Syahardiantono.
Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menjadi tanggung jawab Penyidik Polri. PPNS dan Penyidik Tertentu juga memiliki kewenangan sesuai dengan bidang dan ketentuan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Polri berkedudukan sebagai penyidik utama yang berperan menjamin efektivitas dan efisiensi proses penegakan hukum, bukan untuk mendominasi pelaksanaan penyidikan.
“Penyidik Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu harus selalu bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan kegiatan penyidikan,” tegasnya.
Syahardiantono juga meminta jajaran pengemban fungsi Korwas, baik di tingkat Mabes Polri maupun kewilayahan, agar menempatkan diri sebagai mitra strategis bagi PPNS dan Penyidik Tertentu. Peran tersebut diwujudkan melalui asistensi dan pendampingan secara komprehensif sehingga berbagai persoalan dalam pelaksanaan penyidikan dapat ditangani secara bersama-sama.
Ia berharap Rakor Korwas PPNS 2026 dapat menghasilkan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak antara Penyidik Polri pengemban fungsi Korwas PPNS dengan PPNS yang berada di kementerian, lembaga, maupun badan. Kesamaan pemahaman tersebut dinilai penting agar setiap pihak dapat menjalankan kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing secara tepat.
“Jadikan Rakor Korwas PPNS ini sebagai ruang diskusi ilmiah dan strategis untuk merumuskan langkah konkret dalam menghadapi kompleksitas tindak pidana,” ujarnya.
Selain penguatan koordinasi, profesionalisme penyidik juga menjadi perhatian dalam rakor tersebut. Syahardiantono menekankan pentingnya peningkatan kompetensi, integritas, kepatuhan terhadap prosedur hukum, pelatihan berkelanjutan, pengawasan yang transparan, serta penerapan prinsip akuntabilitas publik dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan.
Para penyidik juga dituntut memahami secara komprehensif pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pemahaman yang seragam terhadap aturan baru tersebut diperlukan untuk melihat keterkaitan antara hukum materiil dan hukum formil, sekaligus memperkuat posisi, peran, dan kewenangan penyidik dalam menangani berbagai tindak pidana.
Rakor Korwas PPNS 2026 berlangsung selama tiga hari dan diikuti ratusan peserta dari berbagai unsur. Peserta terdiri atas Penyidik Polri serta PPNS dari tingkat pusat hingga daerah. Forum tersebut menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi PPNS dalam menjalankan tugas penyidikan.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi PPNS. Permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan tugas akan dibahas bersama dengan jajaran Korwas PPNS untuk mencari langkah penyelesaian yang tepat.
“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” ujar Edy.
Edy menjelaskan, peserta rakor berasal dari berbagai unsur, antara lain Penyidik Polri, Satpol PP dari 36 provinsi, serta PPNS tingkat pusat. Untuk tingkat pusat, peserta berasal dari 42 Direktorat Jenderal yang berada di 26 kementerian.
Rakor tersebut juga menjadi momentum penguatan transformasi digital dalam mendukung pelaksanaan tugas penyidikan. Salah satunya melalui peluncuran SISLAP serta penguatan penggunaan E-PPNS sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi penyidikan.
Menurut Edy, SISLAP merupakan sistem pelaporan pada Korwas PPNS yang digunakan untuk mengelola laporan dari Direktur Kriminal Khusus maupun Kasat Reskrim di jajaran Polri. Sistem tersebut mencakup laporan dari 508 Polres di seluruh Indonesia.
“SISLAP ini adalah sistem pelaporan di Korwas PPNS, yaitu untuk mengelola laporan dari para Direktur Kriminal Khusus, begitu juga dengan para Kasat Reskrim yang ada di jajaran 508 Polres,” ungkap Edy.
Sementara itu, E-PPNS digunakan untuk mendukung pengelolaan administrasi penyidikan yang dilakukan oleh PPNS. Sistem tersebut telah terhubung dengan SPPTI sehingga proses administrasi penyidikan dapat dilakukan secara digital dan lebih terintegrasi.
Dengan penerapan sistem digital tersebut, proses penyampaian administrasi penyidikan kepada kejaksaan nantinya tidak lagi harus dilakukan secara manual. Administrasi dapat disampaikan melalui sistem secara online sehingga diharapkan prosesnya menjadi lebih efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik.
Melalui Rakor Korwas PPNS Tahun 2026, Polri berharap koordinasi dan kolaborasi antara Penyidik Polri, PPNS, serta Penyidik Tertentu semakin kuat. Penguatan sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, efektif, serta meminimalkan potensi kesalahan prosedur dalam setiap tahapan penyidikan.
(guh)


