Berita

Aduan Berlarut, LSM RATU Nilai Satpol PP Lamban Tangani Dugaan Pelanggaran PT Sumber Biru Unggas


KEDIRI โ€” Lambannya respons Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri dalam menangani aduan masyarakat terkait aktivitas PT Sumber Biru Unggas di Kecamatan Pare kembali menuai sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU menilai, meski temuan pelanggaran telah jelas dan surat teguran resmi sudah diterbitkan oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP), langkah penindakan dari Satpol PP hingga kini belum menunjukkan progres signifikan.

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui LSM RATU sejak November 2025. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti DKPP Kabupaten Kediri melalui monitoring dan evaluasi pada 28 November 2025. Hasilnya, DKPP menerbitkan surat teguran bernomor 500.7.2.5/6601/418.36/2025 tertanggal 4 Desember 2025 yang memuat sejumlah temuan pelanggaran pada unit usaha pemotongan unggas milik PT Sumber Biru Unggas.

Salah satu pelanggaran utama yang disorot adalah belum dimilikinya izin usaha Rumah Pemotongan Unggas (RPU). Padahal, perusahaan tersebut telah menjalankan aktivitas pemotongan ayam dalam skala besar, dengan kapasitas mencapai 12 hingga 21 ton ayam hidup per hari. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar apabila tidak diawasi dan ditertibkan secara ketat.

Selain persoalan perizinan, DKPP juga menemukan bahwa PT Sumber Biru Unggas belum menyediakan dokter hewan untuk pemeriksaan ante mortem dan post mortem (AMPM). Pemeriksaan tersebut merupakan standar wajib dalam menjamin keamanan pangan asal hewan. Tak hanya itu, praktik pembuangan limbah cair ke selokan yang bermuara ke sungai juga menjadi catatan serius dalam surat teguran DKPP.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menilai lambannya tindakan Satpol PP Kabupaten Kediri menunjukkan lemahnya fungsi penegakan Peraturan Daerah. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkali-kali berupaya menghubungi Kasatpol PP untuk meminta kejelasan tindak lanjut, namun hingga kini belum ada langkah tegas yang dirasakan di lapangan.

Saiful iskak ketua LSM RATU

โ€œKami sudah menyampaikan aduan sejak November 2025. Surat teguran dari DKPP juga sudah sangat jelas memuat pelanggaran yang terjadi. Bahkan kami sudah beberapa kali menghubungi Kasatpol PP, tetapi sampai sekarang belum ada tindakan konkret. Ini tentu menimbulkan tanda tanya besar,โ€ ujar Saiful Iskak.

Menurut Saiful, Satpol PP memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penertiban terhadap usaha yang belum mengantongi izin dan berpotensi melanggar ketentuan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Jika persoalan ini terus dibiarkan, ia khawatir akan muncul preseden buruk dalam penegakan hukum daerah dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

โ€œKalau usaha tanpa izin, membuang limbah ke lingkungan, dan melanggar standar kesehatan tidak segera ditindak, maka masyarakat bisa menilai aturan hanya tajam ke bawah. Satpol PP seharusnya tidak pasif menunggu, tapi proaktif menjalankan tugas penegakan perda,โ€ tegasnya.

Meski DKPP mencatat bahwa PT Sumber Biru Unggas telah memiliki juru sembelih halal bersertifikat, serta Sertifikat Halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Level 3 yang berlaku hingga 2027, LSM RATU menegaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan pelanggaran mendasar lainnya, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan lingkungan.

LSM RATU pun mendesak agar Satpol PP Kabupaten Kediri segera menindaklanjuti surat teguran DKPP dengan langkah nyata di lapangan. Mulai dari pemeriksaan ulang, penegakan sanksi administratif, hingga penghentian sementara operasional apabila perusahaan tidak segera memenuhi seluruh ketentuan perizinan dan standar teknis yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau pernyataan resmi dari Satpol PP Kabupaten Kediri terkait tindak lanjut atas surat teguran DKPP maupun desakan berulang yang disampaikan oleh LSM RATU.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar โ€œNgopi Bareng Media (PIRAMIDA)โ€