Pusat Studi Kepolisian Polri-Universitas Riau Genapkan Jejaring Menjadi 100, Green Policing Jadi Fokus Baru

PEKANBARU — Jejaring kolaborasi antara Polri dan perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu kepolisian terus berkembang. Universitas Riau (UNRI) bersama Polda Riau meresmikan Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan atau Green Policing di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Riau, Pekanbaru, Jumat (18/9/2026).
Peresmian tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi antara kepolisian dan kalangan akademisi dalam menjawab berbagai persoalan keamanan sekaligus isu lingkungan. Kehadiran pusat studi di UNRI juga menambah jejaring pusat studi kepolisian yang dikembangkan Polri bersama perguruan tinggi di berbagai wilayah Indonesia.
Hingga 18 September 2026, jejaring Pusat Studi Kepolisian tersebut mencakup 79 perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/PTS). Selain itu, terdapat 21 pusat studi yang berada di lingkungan STIK Lemdiklat Polri. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat 100 Pusat Studi Kepolisian yang telah dan sedang dikembangkan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 pusat studi telah diresmikan dan beroperasi, sementara 43 lainnya masih dalam proses pembangunan. Perkembangan tersebut menunjukkan adanya upaya untuk memperluas keterlibatan perguruan tinggi dalam pengembangan ilmu kepolisian yang berbasis penelitian dan kajian akademis.
Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., mengatakan keterlibatan perguruan tinggi menjadi bagian penting dalam transformasi Polri berbasis ilmu pengetahuan. Menurutnya, kolaborasi tersebut sekaligus memperluas jejaring akademis di bidang ilmu kepolisian dan memperkuat pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Keikutsertaan perguruan tinggi merupakan langkah penting untuk memperluas jejaring kolaborasi akademis di bidang ilmu kepolisian serta memperkuat Tridharma Perguruan Tinggi dan mendukung transformasi Polri,” ujar Dedi.
Wakapolri juga menekankan bahwa pusat studi tidak cukup hanya menjadi wadah kelembagaan. Menurutnya, pengalaman kepolisian perlu dipertemukan dengan penelitian dan kajian ilmiah sehingga praktik kepolisian dapat dikembangkan berdasarkan hasil riset.
“Praktik kepolisian perlu didasari dengan uji hipotesis ilmiah melalui kajian dan riset sehingga menghasilkan praktik terbaik, tidak mengandalkan intuisi institusional,” katanya.
Sementara itu, Pusat Studi Kepolisian Bidang Lingkungan UNRI menjadi salah satu bentuk konkret pengembangan jejaring tersebut. Kehadirannya sekaligus membawa isu Green Policing ke dalam ruang akademik, terutama untuk mengkaji persoalan lingkungan yang dihadapi Provinsi Riau.
Sejumlah persoalan yang menjadi perhatian antara lain kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pertambangan ilegal, pembalakan liar, kerusakan ekosistem, serta berbagai bentuk kejahatan lingkungan. Melalui pusat studi tersebut, persoalan di lapangan diharapkan dapat dikaji secara ilmiah untuk menghasilkan data, penelitian, rekomendasi kebijakan, hingga model penanganan yang dapat diterapkan dalam praktik kepolisian.
Rektor UNRI Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si., mengatakan kekuatan akademik dan pengalaman kepolisian dapat saling melengkapi dalam menghasilkan solusi terhadap berbagai persoalan masyarakat.
“Melalui kolaborasi ini, kami berharap Universitas Riau dan jajaran kepolisian dapat melahirkan berbagai solusi inovatif yang berbasis riset sekaligus relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menambahkan, pusat studi diharapkan mampu mengubah berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan menjadi pengetahuan yang dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan.
“Pusat Studi yang kita resmikan hari ini diharapkan mampu menghasilkan data sebagai dasar penelitian, melahirkan pengetahuan sebagai pijakan kebijakan, serta menghadirkan kebijakan berbasis bukti yang memperkuat praktik kepolisian dan perlindungan lingkungan,” kata Herry.
Menurutnya, proses tersebut perlu berlangsung secara berkelanjutan sehingga perlindungan lingkungan tidak hanya menjadi agenda penelitian, tetapi juga dapat berkembang menjadi bagian dari budaya kelembagaan.
Saat ini, jejaring Pusat Studi Kepolisian mencakup berbagai bidang, mulai dari ilmu kepolisian, pemolisian masyarakat, teknologi kepolisian, siber, terorisme, antikorupsi, keamanan nasional, lalu lintas, kehumasan, forensik, sumber daya manusia, perlindungan perempuan dan anak, intelijen, lingkungan hingga kepemudaan.
Wakapolri mengingatkan agar pengembangan 100 Pusat Studi Kepolisian tersebut tidak berhenti pada pembentukan organisasi atau kelembagaan. Pusat studi diharapkan benar-benar menghasilkan penelitian, gagasan dan rekomendasi yang dapat menjawab persoalan nyata yang dihadapi masyarakat maupun kepolisian.
“Jangan berhenti pada pembentukan kelembagaan, tetapi hadirkan riset, gagasan, pemikiran-pemikiran kritis, dan rekomendasi yang dapat menjawab permasalahan nyata di lapangan,” tegasnya.
Dengan berkembangnya jejaring tersebut, Pusat Studi Kepolisian diarahkan menjadi simpul pengetahuan yang mempertemukan akademisi, peneliti, mahasiswa, kepolisian, pemerintah dan masyarakat. Konsep tersebut diharapkan dapat memperkuat pendekatan evidence-based policing, yakni praktik kepolisian yang semakin didukung oleh data dan hasil penelitian.
Pengembangan jejaring dari Evidence-Based Policing hingga Green Policing tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membangun hubungan berkelanjutan antara persoalan di lapangan, penelitian, data, kebijakan dan praktik kepolisian. Dengan pola tersebut, pusat studi diharapkan tidak hanya menghasilkan kajian akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
(guh)


