
KEDIRI — Pemerintah Kabupaten Kediri melalui UPT Metrologi Legal, Dinas Perdagangan dan Perindustrian terus memperkuat perlindungan konsumen dengan memastikan ketepatan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). Upaya tersebut dilakukan melalui pelayanan Tera dan Tera Ulang yang menyasar sejumlah sektor usaha di wilayah Kabupaten Kediri.
Sepanjang akhir Juli hingga awal Agustus 2026, petugas UPT Metrologi Legal secara intensif turun langsung ke lapangan. Pelayanan dilakukan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), pelaku usaha, sektor industri, hingga produsen beras. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan maupun usaha memenuhi ketentuan yang berlaku.
Rangkaian kegiatan dimulai pada Senin, 27 Juli 2026. Saat itu, UPT Metrologi Legal memberikan pelayanan di sektor usaha bahan bakar minyak dengan melakukan pengujian keakuratan takaran pada SPBU 54.641.02 yang berada di Jalan Malang-Kandangan, Kecamatan Kandangan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan Pompa Ukur BBM beroperasi sesuai batas kesalahan yang diizinkan.
Kegiatan kemudian berlanjut pada Rabu, 29 Juli 2026 dengan menyasar sektor industri, pertanian dan jasa transportasi. Petugas melakukan pelayanan terhadap timbangan berkapasitas besar di PT Sarana Karya Trans, Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan. Pemeriksaan juga dilanjutkan ke PT Unggul Jaya Beton di Kecamatan Papar serta PT Tunas Widji Inti Nayotama di Kecamatan Ngasem.
Memasuki Agustus 2026, pelayanan kembali dilakukan secara masif pada Senin, 3 Agustus. Kali ini sejumlah titik usaha bahan bakar minyak menjadi sasaran pengujian. Lokasi yang diperiksa meliputi SPBT 520501 Tepbek V.1A di Jalan Soekarno Hatta, SPBU 54.641.34 Desa Paron, SPBU 54.641.29 Jalan Raya Pagu-Sambirobyong, serta SPBU 54.641.26 Jalan Soekarno Hatta 18A Desa Sukorejo. Seluruh lokasi tersebut berada di wilayah Kabupaten Kediri.
Selain sektor migas, pelayanan Tera dan Tera Ulang juga menyentuh sektor ketahanan pangan. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, petugas melayani pelaku usaha komoditas pangan di CV Putra Ramayana Beras Indonesia, Kecamatan Pare, dan CV Jodo, Gurah. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan timbangan yang digunakan dalam proses pengemasan beras berada dalam kondisi sesuai ketentuan.
Rangkaian pelayanan tersebut kemudian ditutup pada Kamis, 6 Agustus 2026 dengan pengujian Pompa Ukur BBM di Pertashop 5P.641.18 Desa Tertek serta SPBU 54.641.09 Desa Pelem, Kecamatan Pare. Pemeriksaan di berbagai sektor tersebut menunjukkan upaya pemerintah daerah dalam menjaga akurasi alat ukur yang bersentuhan langsung dengan aktivitas transaksi masyarakat.
Pelaksanaan Tera dan Tera Ulang tidak hanya dipandang sebagai kewajiban instansi pemerintah, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan nyata terhadap konsumen. Melalui pengujian alat ukur, masyarakat memperoleh kepastian bahwa jumlah barang yang dibeli sesuai dengan kuantitas yang dibayarkan.
Selain memberikan kepastian hak konsumen, kegiatan tersebut juga membantu mencegah kerugian materi akibat adanya selisih takaran yang tidak presisi. Pemeriksaan terhadap alat ukur juga memberikan jaminan bahwa takaran dan kemasan produk industri maupun pangan tetap konsisten serta memenuhi standar yang berlaku.
Keberadaan tanda tera yang sah juga diharapkan mampu memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan masyarakat ketika melakukan transaksi. Karena itu, ketepatan alat ukur menjadi salah satu unsur penting dalam menciptakan kegiatan perdagangan yang sehat, adil dan dapat dipercaya.
Pemkab Kediri mengajak seluruh pelaku usaha agar memiliki kesadaran untuk mengajukan Tera dan Tera Ulang terhadap alat ukur yang digunakan secara berkala. Upaya tersebut dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga ketepatan takaran sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau menjadi konsumen yang cerdas dan kritis. Konsumen diharapkan selalu memastikan alat ukur atau timbangan yang digunakan pelaku usaha memiliki tanda tera sah yang masih berlaku. Kolaborasi pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan Kabupaten Kediri sebagai daerah tertib ukur.
(ris)


