Berita

Carut Marut Pengelolaan Pasar Kota Kediri Mengarah ke Ranah Hukum, LSM Laporkan Dugaan Kerugian Daerah

KEDIRI — Persoalan tata kelola aset kios dan los di lingkungan Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, yang sebelumnya dikenal sebagai PD Pasar, mulai mengarah ke ranah hukum. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Pemuda Bangsa Indonesia (SPBI) secara resmi melayangkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, serta monopoli penguasaan aset kios pasar.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor 025/Dumas/LSM-SPBI/IX/2026 tertanggal 20 September 2026. Dalam pengaduannya, SPBI meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah, termasuk dugaan penguasaan kios dalam jumlah besar oleh sejumlah penyewa pertama serta dugaan pengalihan hak sewa kepada pihak ketiga.

Ketua Umum LSM SPBI, Revi Pandega, menyebut pihaknya memperoleh informasi dan data awal yang menunjukkan adanya dugaan penguasaan sebanyak 145 kios/los pasar oleh 18 orang. Dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya kios yang diduga dibiarkan tidak aktif atau mangkrak hingga dua tahun, sementara sebagian kios lainnya diduga disewakan kembali kepada pihak ketiga dengan nilai di atas tarif resmi Perumda.

SPBI menduga kondisi tersebut berpotensi menciptakan praktik monopoli penguasaan fasilitas publik. Dalam laporan kepada Kejari Kota Kediri, lembaga tersebut meminta agar dugaan penguasaan kios secara berlebihan, praktik sewa ulang atau subletting, serta dugaan pembiaran aset pasar ditelusuri secara menyeluruh.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam laporan adalah dugaan adanya keuntungan dari selisih tarif sewa resmi dengan nilai sewa kembali kepada pihak ketiga. Berdasarkan perhitungan yang dicantumkan SPBI, tarif resmi kios strategis disebut sekitar Rp7,5 juta per kios per tahun, sedangkan harga sewa ulang yang disebut dalam laporan rata-rata mencapai Rp11 juta per tahun.

Dengan menggunakan ilustrasi 145 kios, SPBI menghitung selisih sekitar Rp3,5 juta per kios per tahun. Apabila dikalikan 145 kios, maka muncul angka potensi selisih sebesar Rp507,5 juta per tahun. SPBI menegaskan angka tersebut merupakan estimasi potensi kerugian dan belum memasukkan potensi kehilangan pendapatan dari kios yang diduga mangkrak maupun kemungkinan sanksi administratif yang tidak diterapkan.

Atas dugaan tersebut, SPBI meminta Kejaksaan Negeri Kota Kediri melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 18 penyewa pertama yang disebut menguasai 145 kios/los, termasuk pihak ketiga yang diduga menerima alih sewa. Pemeriksaan diharapkan dapat mengungkap bukti transaksi sewa ulang, aliran keuntungan dari selisih harga, serta bagaimana penguasaan kios dalam jumlah besar tersebut bisa terjadi.

Selain pihak penyewa, SPBI juga meminta aparat penegak hukum memeriksa jajaran pengurus PD Pasar atau Perumda Pasar Joyoboyo pada periode sebelumnya. Pemeriksaan tersebut, menurut SPBI, diperlukan untuk mengetahui apakah terdapat kelalaian, pembiaran atau kemungkinan keterlibatan pihak tertentu dalam munculnya persoalan penguasaan kios tersebut.

Dalam laporannya, SPBI juga menyoroti adanya ketentuan pembatasan penguasaan kios maksimal lima unit. Karena itu, aparat diminta menelusuri bagaimana 18 orang tersebut diduga dapat menguasai hingga 145 kios/los. SPBI juga meminta agar ditelusuri apakah terdapat pihak lain, termasuk pejabat atau pengurus Perumda pada periode sebelumnya, yang diduga mengetahui atau memfasilitasi kondisi tersebut.

Tak hanya terfokus pada satu pasar, SPBI mendesak adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola aset kios di sejumlah pasar lainnya yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Joyoboyo. Di antaranya Pasar Setonobetek, Pasar Ngronggo, Pasar Bandar, serta unit pasar lainnya yang memiliki fasilitas kios maupun los. Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui apakah persoalan serupa juga terjadi di lokasi lain.

SPBI dalam surat pengaduannya menyebut dugaan tersebut perlu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum. Laporan itu juga mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang menurut SPBI relevan untuk ditelusuri, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal KUHP terkait dugaan penggelapan serta penyertaan.

Kini, laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri. SPBI berharap aparat penegak hukum melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai prosedur, sekaligus memastikan pengelolaan aset pasar milik daerah berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

Perlu ditegaskan, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berupa laporan dan pengaduan dari LSM SPBI, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana, kerugian keuangan daerah, maupun keterlibatan pihak tertentu sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”