
JAKARTA — Polri terus memperkuat upaya pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah ancaman kemarau panjang dan fenomena El Nino. Hingga 21 Agustus 2026, sebanyak 72 tersangka telah ditetapkan dalam perkara karhutla yang ditangani di sembilan wilayah Polda.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan proses hukum. Polri juga mengedepankan langkah mitigasi sejak tahap prabencana serta membangun kesadaran masyarakat agar potensi kebakaran dapat dicegah sedini mungkin.
“Yang kita harapkan dengan teman-teman media, khususnya kita bisa memberikan awareness, pengetahuan, kesadaran kepada masyarakat tentang pendekatan membangun kesadaran dan tindakan untuk melindungi lingkungan,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Menurut Trunoyudo, langkah antisipasi dilakukan Polri bersama berbagai pemangku kepentingan dengan mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas pada 28 Juli 2026. Rapat tersebut membahas ancaman El Nino, cuaca ekstrem, serta potensi meningkatnya kejadian karhutla.
Polri kemudian memperkuat pemetaan wilayah rawan, melakukan verifikasi hotspot di lapangan, mengembangkan sistem peringatan dini, serta melaksanakan patroli terpadu bersama TNI, Manggala Agni, pemerintah daerah dan masyarakat. Ratusan apel kesiapsiagaan dan sosialisasi pencegahan juga telah dilakukan di sejumlah wilayah.
Karo Binops Stamaops Polri Brigjen Pol. Auliansyah Lubis menjelaskan, kesiapan menghadapi karhutla sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum memasuki puncak musim kemarau. Persiapan mencakup koordinasi lintas kementerian dan lembaga hingga kesiapan personel serta sarana prasarana di tingkat kewilayahan.
“Polri juga sudah melakukan kegiatan-kegiatan persiapan di seluruh wilayah. Jadi seluruh Satker, seluruh Polda sampai dengan jajaran Polres itu sudah melakukan persiapan,” kata Auliansyah.
Kesiapan tersebut meliputi apel personel, pengecekan sarana prasarana, patroli darat dan udara menggunakan helikopter maupun drone, sosialisasi larangan membakar, hingga pemetaan kawasan yang dinilai rawan. Polri juga mendorong pembangunan infrastruktur pembasahan seperti embung, sekat kanal dan sumur bor.
Dalam mendeteksi potensi kebakaran, Polri memanfaatkan informasi hotspot dari satelit maupun laporan masyarakat. Setiap titik panas yang terdeteksi selanjutnya diverifikasi langsung oleh petugas di lapangan. Jika ditemukan titik api, personel bersama stakeholder terkait segera melakukan pemadaman dan pendinginan sebelum proses penyelidikan dilakukan apabila terdapat dugaan tindak pidana.
“Respons ancaman titik api, Polri menerapkan SOP respons cepat dengan target satu sampai dua jam sejak satelit mendeteksi hotspot,” jelas Auliansyah.
Untuk mendukung respons cepat tersebut, Polri juga menyiapkan berbagai peralatan, mulai dari pompa air portabel, kendaraan taktis sarana karhutla, drone fire suppression hingga helikopter yang dapat digunakan untuk pelaksanaan water bombing.
Dari sisi penegakan hukum, Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menyampaikan bahwa sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Perkara tersebut ditangani di sembilan Polda, yakni Polda Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara. Dari keseluruhan penanganan perkara itu, polisi menetapkan 72 tersangka perorangan dengan total luas lahan terbakar mencapai 1.006,67 hektare.
Irhamni menjelaskan, sebagian besar perkara bermula dari pemantauan hotspot yang kemudian diverifikasi oleh petugas. Setelah menemukan titik api atau lahan terbakar, petugas terlebih dahulu melakukan pemadaman dan pendinginan demi memastikan kondisi aman.
Setelah api berhasil dikendalikan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana. Dari penyidikan yang dilakukan, modus yang ditemukan didominasi pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.
“Sebagian besar modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” ujar Irhamni.
Dalam sejumlah kasus, lahan yang sebelumnya telah ditebang kemudian dibakar untuk membersihkan sisa vegetasi. Selain dianggap lebih murah, abu hasil pembakaran juga dinilai dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang menyuburkan tanah sebelum lahan digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, Irhamni menegaskan bahwa alasan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pembakaran. Terlebih dalam kondisi kemarau panjang dan El Nino, api berpotensi lebih cepat meluas dan semakin sulit dikendalikan.
“Alasan apa pun, alasan ekonomi, mudah, dan sebagainya, itu tetap tolong jangan dilakukan pembakaran di saat-saat seperti ini,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pembakaran secara sengaja. Barang bukti tersebut antara lain 35 korek api, botol dan jerigen berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua unit chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit hingga batang kayu bekas terbakar.
Irhamni menegaskan bahwa pengakuan tersangka bukan menjadi satu-satunya dasar dalam proses penetapan tersangka. Penyidik tetap mengedepankan alat bukti yang diperoleh melalui olah TKP, keterangan saksi, petunjuk, barang bukti hingga penelusuran transaksi keuangan.
“Pengakuan tidak menjadi utama yang mutlak, tetapi alat bukti-alat bukti yang harus kami cari,” jelasnya.
Bareskrim Polri juga tidak hanya mengejar pelaku yang berada di lapangan. Penyidik akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran lahan tersebut.
“Ini tidak berhenti di sini. Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti akan kami kejar sampai tuntas,” tegas Irhamni.
Menurutnya, sebagian besar tersangka yang telah ditetapkan mengaku melakukan pembakaran untuk kepentingan membuka lahan sendiri. Meski demikian, penyidik tetap akan mengembangkan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan korporasi.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas,” ujarnya.
Penanganan perkara karhutla dilakukan secara bertahap, mulai dari monitoring hotspot, verifikasi lapangan, pemadaman dan pendinginan, penyelidikan, hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan apabila ditemukan peristiwa pidana. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.
Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Irhamni menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku. Upaya tersebut juga diharapkan mampu mencegah terjadinya pembakaran berulang selama periode kemarau.
“Polri melakukan penegakan hukum terkait perkara kebakaran hutan dan lahan merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” kata Irhamni.
Polri memastikan pengembangan perkara karhutla akan terus dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang ditemukan. Penindakan tidak hanya diarahkan kepada pelaku pembakaran di lapangan, tetapi juga pihak yang menyuruh melakukan maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kejahatan tersebut.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” tegasnya.
(guh)


