
KEDIRI — Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., mengajak para kepala desa di Kabupaten Kediri memperkuat peran masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan melalui sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
Ajakan tersebut disampaikan Kapolres Kediri saat bertemu Ketua PKDI Kabupaten Kediri Don Vito Gus Bhaki bersama sejumlah kepala desa di rumah makan Mak Gembrot, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, Selasa (18/8/2026) malam. Pertemuan itu menjadi ruang komunikasi untuk membahas berbagai persoalan yang berkembang di tingkat desa.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu menjadi perhatian, mulai dari keamanan lingkungan, dinamika pemerintahan desa hingga potensi mobilisasi massa. Kapolres meminta kepala desa mengambil peran lebih aktif dalam membangun komunikasi dengan masyarakat, terutama ketika muncul informasi yang belum terverifikasi.
AKBP Muh. Wahyudin Latif mengingatkan agar informasi yang belum jelas kebenarannya tidak langsung dipercaya maupun disebarluaskan. Menurutnya, kepala desa memiliki posisi strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak mudah terprovokasi oleh kabar yang belum memiliki kepastian.
“Informasi yang belum jelas jangan sampai langsung dipercaya atau disebarkan. Kepala desa punya posisi strategis untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi,” ujar AKBP Latif.
Selain penguatan komunikasi, Kapolres juga mendorong agar kegiatan Siskamling kembali digerakkan secara aktif di lingkungan masyarakat. Menurutnya, keterlibatan warga menjadi salah satu langkah penting untuk mendeteksi berbagai persoalan sejak dini sekaligus mengantisipasi kemungkinan munculnya gangguan keamanan.
“Keamanan lingkungan tidak cukup hanya mengandalkan kepolisian. Kepedulian warga melalui Siskamling dan komunikasi yang baik justru menjadi kekuatan utama untuk mencegah gangguan sejak dini,” tambahnya.
Pembahasan juga menyentuh persoalan pemerintahan desa, khususnya terkait masa jabatan kepala desa yang berakhir pada 2026, sementara aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) belum diterbitkan. Dalam kondisi tersebut, AKBP Latif mengingatkan pemerintah desa agar tetap menunggu ketentuan resmi dan tidak mengambil kebijakan hanya berdasarkan informasi yang belum memiliki dasar hukum.
Untuk pelaksanaan berbagai program desa, para kepala desa juga diminta mengedepankan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Setiap keputusan, kata dia, harus memiliki dasar administrasi yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua PKDI Kabupaten Kediri Don Vito Gus Bhaki menilai komunikasi secara langsung dengan kepolisian menjadi hal penting dalam menyikapi berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa. Menurutnya, koordinasi semacam itu dapat membantu kepala desa memahami situasi sekaligus menentukan langkah yang tepat dalam menjaga kondusivitas wilayah.
Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada kepala desa lainnya di Kabupaten Kediri sebagai bahan bersama. PKDI berharap komunikasi antara pemerintah desa dan kepolisian terus terjalin sehingga berbagai potensi persoalan keamanan maupun pemerintahan dapat diantisipasi sejak awal.
Dengan penguatan Siskamling, komunikasi yang terbuka serta penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat, sinergi antara kepolisian, pemerintah desa dan warga diharapkan mampu menjaga Kabupaten Kediri tetap aman dan kondusif di tengah dinamika situasi yang berkembang.
(guh)


