Berita

Perda Penanaman Modal Baru Disosialisasikan, Pemkab Kediri Dorong Investasi Tumbuh dan Serap Tenaga Kerja Lokal

KEDIRI — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanaman Modal. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2026, di Hotel Amaze Kediri.

Sosialisasi tersebut diikuti Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait, pelaku usaha, serta asosiasi se-Kabupaten Kediri. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pemangku kepentingan mengenai regulasi penanaman modal yang baru.

Melalui sosialisasi tersebut, DPMPTSP Kabupaten Kediri mendorong terciptanya iklim investasi yang kondusif, berdaya saing, dan berkelanjutan. Pemahaman yang baik terhadap regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus membuka peluang investasi yang lebih luas di daerah.

Perda Nomor 3 Tahun 2026 mengatur berbagai aspek kebijakan penanaman modal. Pengaturan tersebut mencakup perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), pengembangan iklim investasi, pemberian insentif dan kemudahan, promosi investasi, pengelolaan data dan sistem informasi, hingga aspek ketenagakerjaan.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur hak dan kewajiban penanam modal, kemitraan dengan UMKM dan koperasi, partisipasi masyarakat, pengawasan berbasis risiko, serta sanksi administratif. Dengan cakupan tersebut, Perda diharapkan dapat menjadi landasan dalam membangun ekosistem investasi yang tertib dan berkelanjutan di Kabupaten Kediri.

Dalam pemaparan sosialisasi dijelaskan bahwa pada dasarnya seluruh bidang usaha terbuka untuk investasi, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup atau hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Investasi juga diprioritaskan pada bidang-bidang unggulan daerah sesuai dengan Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM).

Sebelum memperoleh Perizinan Berusaha, terdapat sejumlah persyaratan dasar yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Seluruh proses tersebut dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS.

Pemerintah Daerah juga menyediakan sejumlah instrumen insentif dan kemudahan bagi penanam modal yang memenuhi kriteria. Bentuk dukungan tersebut antara lain pengurangan atau keringanan pajak daerah maupun retribusi, bantuan penelitian dan pengembangan, fasilitas pelatihan vokasi, penyediaan data peluang investasi, fasilitasi lahan, penyederhanaan perizinan, hingga akses pemasaran.

Pemberian insentif dan kemudahan tersebut diarahkan kepada investasi yang memberikan dampak positif bagi daerah. Beberapa kriterianya antara lain mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, menggunakan sumber daya lokal, berwawasan lingkungan, mendorong alih teknologi, membangun kemitraan dengan UMK atau koperasi, serta memiliki orientasi ekspor.

Perda Nomor 3 Tahun 2026 juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah, pelaku usaha, UMKM dan koperasi, serta masyarakat. Kolaborasi lintas pihak tersebut dinilai penting untuk membangun ekosistem investasi yang saling menguatkan, bertanggung jawab secara sosial, dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, DPMPTSP Kabupaten Kediri berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami sekaligus memanfaatkan regulasi baru tersebut secara optimal. Dengan pemahaman yang sama, pelaksanaan investasi di Kabupaten Kediri diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

Pada akhirnya, pemerintah daerah berharap pertumbuhan investasi tidak hanya meningkatkan aktivitas ekonomi, tetapi juga dapat berlangsung secara merata, menciptakan lapangan kerja, serta memberikan manfaat nyata bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.

(ris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”