Desak Cabang Dinas Pendidikan Kediri Terbitkan SE Larangan Pungli, SMAN 1 Kota Kediri Jadi Sasaran Aksi
KEDIRI โ Rangkaian aksi menuntut penegakan aturan antiโpungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan negeri kembali berlanjut. Kali ini, SMA Negeri 1 Kota Kediri menjadi titik awal aksi sebelum massa bergerak menuju kantor Cabang Dinas Pendidikan Kediri. Aksi ini disebut sebagai gelombang ketiga dari seri unjuk rasa yang sebelumnya telah menyasar sekolah-sekolah lain di bawah kewenangan Cabang Dinas.
Inti tuntutan massa tetap sama: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri diminta segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang tegas melarang segala bentuk pungli di satuan pendidikan. Para aktivis menilai, tanpa adanya payung kebijakan yang jelas dan disosialisasikan secara menyeluruh, praktik pungutan liar berpotensi terus berulang dengan berbagai dalih.
โTuntutan kami sederhana: Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kediri menerbitkan SE tegas melarang segala bentuk pungli di sekolah. Ini bukan hal rumit, tapi penting agar ada kepastian, standar, dan pengawasan yang jelas,โ tegas Bagus Romadon, Ketua Rekan Indonesia Jawa Timur, saat memimpin aksi.
Menurut penyelenggara aksi, SE tersebut seharusnya memuat larangan praktik pungutan yang membebani siswa atau orang tua, mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta sanksi tegas bagi pelanggar. Mereka menekankan, kebijakan preventif yang transparan akan jauh lebih efektif dibanding penanganan kasus per kasus yang memakan waktu dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Setelah menyampaikan aspirasi di SMA Negeri 1, massa berencana bergerak ke kantor Cabang Dinas Pendidikan Kediri. Di sana, mereka akan menyerahkan pernyataan sikap resmi serta meminta jadwal tindak lanjut dari pihak cabang dinas. Mereka juga memberi peringatan bahwa jika penerbitan SE terus tertunda, aksi akan diperluas ke lebih banyak sekolah di bawah kewenangan cabang dinas tersebut.
โKalau hal sesederhana SE larangan pungli saja sulit dikeluarkan, kami tidak punya pilihan selain terus turun ke lapanganโmenyasar seluruh sekolah di bawah Cabang Dinas Pendidikan Kediri. Sebulan, setahun, bahkan seterusnya kalau perlu, sampai ada komitmen tertulis dan pelaksanaan nyata,โ ujar Bagus dengan nada tegas.
Koalisi penggerak aksi ini menegaskan bahwa langkah mereka semata-mata untuk memastikan hak-hak siswa terlindungi, menjaga hubungan baik antara sekolah dan orang tua, serta memastikan penggunaan dana pendidikan berlangsung transparan.
Mereka pun mengajak seluruh pihak, termasuk komite sekolah, guru, pengawas, hingga masyarakat umum, untuk bersama-sama mendukung perbaikan tata kelola pendidikan. Menurut mereka, keberadaan kebijakan yang jelas, terukur, dan berpihak pada peserta didik menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari pungutan liar dan mendorong kualitas pendidikan yang lebih baik.
(ratu)

