Berita

Diduga Bangunan Belum Kantongi Izin PBG dan SLF Resahkan Warga Banjaran, LSM RATU Desak Pemkot Bertindak Tegas

KEDIRI – Aktivitas pembangunan yang berlangsung di kawasan Banjaran Gang 2/24 RT 01 RW 03, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri, menuai keresahan warga sekitar. Proyek pembangunan yang disebut-sebut akan dijadikan lapangan basket lengkap dengan tribun penonton itu diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Warga mengaku terganggu dengan aktivitas alat berat excavator yang digunakan dalam proses pembangunan. Selain menimbulkan kebisingan, keberadaan proyek tersebut juga memunculkan kekhawatiran terkait legalitas bangunan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti aduan masyarakat, LSM RATU langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri. Hasil pengecekan yang dilakukan dinas terkait menyebutkan bahwa bangunan tersebut memang belum memiliki izin PBG dan SLF.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Kediri, Salim. Ia membenarkan bahwa hingga saat ini belum terdapat dokumen perizinan resmi terkait pembangunan yang sedang berlangsung di lokasi tersebut.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari aparatur pemerintah di tingkat kelurahan maupun kecamatan terhadap aktivitas pembangunan di wilayahnya. Pasalnya, proyek tetap berjalan meskipun izin dasar pembangunan belum dikantongi oleh pihak pelaksana.

Saiful Iskak Ketua LSM RATU

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, menilai persoalan bangunan tanpa izin bukanlah hal sepele. Menurutnya, pembiaran terhadap bangunan ilegal dapat berdampak pada kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kediri, terutama dari sektor retribusi dan perizinan bangunan.

Ia juga menyoroti bahwa kondisi tersebut bertolak belakang dengan upaya Pemerintah Kota Kediri yang saat ini tengah berupaya meningkatkan PAD melalui optimalisasi sektor perizinan, termasuk penerapan PBG sebagai syarat utama pembangunan gedung.

Saiful mendesak dinas terkait agar segera mengambil langkah tegas terhadap pemilik maupun penanggung jawab proyek. Ia meminta agar diberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap mulai dari SP1 hingga SP3 apabila ditemukan pelanggaran administrasi.

Selain itu, ia juga meminta adanya penghentian sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh perizinan dipenuhi. Jika peringatan tidak diindahkan, LSM RATU meminta pemerintah melakukan penyegelan bahkan pembongkaran sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berharap dinas terkait turun langsung melakukan pemeriksaan administrasi maupun kondisi di lapangan. Jika memang ditemukan pelanggaran, kami meminta ada tindakan tegas sesuai aturan hukum,” tegas Saiful Iskak.

Hingga berita ini ditulis, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dikabarkan masih berlangsung dan belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik proyek terkait proses perizinan yang sedang ditempuh.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”