Oknum Guru Ngaji dan Penasehat Masjid di Ngadiluwih Diamankan Polisi, Diduga Libatkan Banyak Korban

KEDIRI – Warga Dusun Cakruk, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri dibuat geger dengan kasus dugaan tindak asusila yang menyeret seorang guru ngaji sekaligus penasehat takmir masjid setempat. Terduga pelaku diketahui berinisial H, seorang pensiunan guru di salah satu sekolah di Kabupaten Kediri.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Harjito diamankan oleh petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri pada Sabtu malam sekitar pukul 19.50 WIB di kediamannya. Proses penjemputan berlangsung tanpa perlawanan dan disaksikan sejumlah warga sekitar.
Penanganan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan serta keterangan dari sejumlah korban yang diduga mengalami tindakan asusila. Aparat kemudian bergerak cepat melakukan pemeriksaan awal sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini sontak menjadi perhatian masyarakat luas karena pelaku selama ini dikenal aktif dalam kegiatan keagamaan di lingkungan setempat. Selain mengajar mengaji, Harjito juga disebut memiliki posisi sebagai penasehat masjid yang cukup disegani warga sekitar.
Berdasarkan informasi sementara yang beredar di masyarakat, jumlah korban diduga mencapai sekitar 10 orang. Korban disebut berasal dari lingkungan sekitar maupun murid ngaji yang selama ini belajar kepada terduga pelaku.
Sejumlah warga mengaku tidak menyangka atas dugaan perbuatan tersebut. Mereka menilai pelaku selama ini dikenal baik dan aktif dalam berbagai kegiatan sosial keagamaan di lingkungan desa. Karena itu, kabar penangkapan tersebut menimbulkan kehebohan dan perbincangan luas di tengah masyarakat.
Saat ini, Unit PPA Satreskrim Polres Kediri masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa para saksi dan korban guna melengkapi alat bukti. Polisi juga mendalami motif serta kronologi dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan maupun anak, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Jika ditemukan adanya korban anak di bawah umur, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun. Penerapan pasal lain masih dimungkinkan sesuai hasil penyidikan dan perkembangan pemeriksaan kepolisian.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban maupun mengetahui informasi tambahan terkait kasus tersebut agar segera melapor kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu proses penyidikan dan memastikan seluruh fakta dalam kasus ini dapat terungkap secara menyeluruh.
(yudha)


