Berita

321 WNA Pelaku Judi Online Dipindahkan ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan Lanjutan

JAKARTA – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat mulai dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, Minggu (10/05/2026). Pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dan koordinasi lintas instansi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan langkah pemindahan dilakukan guna mempercepat proses pemeriksaan terhadap ratusan WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online internasional.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya kepada media.

Dalam proses tersebut, aparat membagi para WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan. Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat, sedangkan 21 orang sisanya ditempatkan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama berbagai stakeholder terkait, termasuk pihak imigrasi dan aparat penegak hukum lainnya.

Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih terus berjalan dan dilakukan secara berkelanjutan. Aparat juga terus melakukan koordinasi intensif untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan praktik perjudian online tersebut.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di kawasan Jakarta Barat. Dalam pengungkapan itu, aparat mengamankan total 321 WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian online secara terorganisir.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena diduga melibatkan jaringan lintas negara dengan sistem operasi yang cukup rapi. Selain melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, polisi juga terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu operasional perjudian online tersebut.

Polri menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan negara. Penanganan kasus ini juga diharapkan menjadi bentuk peringatan keras terhadap jaringan perjudian internasional yang mencoba beroperasi di Indonesia.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”