SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil lintas daerah. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian mengamankan 11 tersangka yang ditangkap di wilayah Kediri, Batam, dan Samarinda.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya serius kepolisian dalam memberantas kejahatan siber yang semakin marak terjadi di tengah perkembangan teknologi digital. Para pelaku diduga menjalankan aksi penipuan secara terorganisir dengan memanfaatkan media sosial dan marketplace untuk mencari korban.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa perkembangan teknologi digital turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan berbagai modus yang semakin kompleks. Hal tersebut disampaikan saat konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).
“Perkembangan teknologi digital saat ini turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus yang semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga berbagai bentuk penipuan online lainnya,” ujar Kombes Pol Abast.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara online, khususnya melalui media sosial maupun marketplace. Menurutnya, masyarakat perlu memastikan identitas penjual dan memverifikasi seluruh proses transaksi sebelum melakukan pembayaran.
Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulan dari aksi penipuan tersebut.
Kasus ini bermula pada Februari 2026 ketika seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook. Setelah berkomunikasi dengan pelaku, korban sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp315 juta. Pelaku kemudian meyakinkan korban untuk mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp220 juta dengan alasan pembayaran kepada kerabat penjual.
Namun setelah dana ditransfer, pelaku tidak lagi dapat dihubungi dan korban akhirnya diblokir. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sindikat tersebut menggunakan skema segitiga untuk memperdaya korban. Pelaku diketahui memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, lalu mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.
Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk proses pembayaran. Untuk mendukung aksinya, sindikat tersebut juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil kejahatan.
“Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan,” jelas Kombes Pol Bimo Ariyanto.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda. Dari hasil operasi tersebut, total 11 tersangka berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda.
Salah satu tersangka berinisial AF yang ditangkap di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. Selain itu, beberapa tersangka lainnya diduga bertugas mencairkan uang serta mengatur aliran dana hasil tindak pidana penipuan online tersebut. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka AF merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam, rekening koran, serta berbagai atribut perbankan yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain dan aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah.
(guh)