Terbongkar! Jaringan Phishing Internasional Rugikan Rp350 Miliar, Dua Pelaku Ditangkap Bareskrim
Jakarta — Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang merugikan korban hingga ratusan miliar rupiah. Melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan beserta barang bukti dan aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari temuan situs wellstore yang diduga menjadi sarana penjualan perangkat lunak untuk aktivitas phishing. Situs tersebut diketahui memperjualbelikan script yang dirancang untuk memfasilitasi akses ilegal ke data korban.
Menurut Himawan, hasil pendalaman penyidik mengungkap adanya keterkaitan antara situs tersebut dengan platform komunikasi Telegram. Para pelaku memanfaatkan bot di aplikasi tersebut sebagai media komunikasi, transaksi, sekaligus distribusi phishing tools kepada para pembeli.
Lebih lanjut, tersangka GWL diketahui telah mengembangkan phishing tools sejak tahun 2017 sebelum akhirnya mulai menjualnya pada 2018. Ia juga membuat sejumlah situs seperti wellstore.com, wellstore, dan wellsoft untuk memperluas jangkauan distribusi. Ketiga situs tersebut terintegrasi dengan akun Telegram guna mempermudah transaksi ilegal.
Sementara itu, Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin mengungkapkan bahwa kasus ini terkuak berkat patroli siber yang rutin dilakukan jajaran Bareskrim. Dari hasil penyelidikan, penyidik bahkan melakukan undercover buy menggunakan aset kripto guna memastikan bahwa produk yang dijual memang digunakan untuk aksi phishing.
Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa jaringan ini beroperasi secara internasional dengan jumlah pembeli yang sangat besar. Dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, tercatat sebanyak 2.440 pembeli telah teridentifikasi, dengan jumlah korban mencapai 34.000 orang di berbagai negara.
Kedua tersangka, GWL dan FYT, berhasil ditangkap di wilayah Kota Kupang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Irjen Nunung menambahkan, selain menangkap pelaku, penyidik juga berhasil menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Akibat aksi para tersangka, total kerugian global diperkirakan mencapai 20 juta dolar AS atau setara dengan Rp350 miliar.
Lebih jauh, Polri menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan dalam menjaga keamanan ruang digital. Kerja sama internasional juga diperkuat, termasuk dengan Federal Bureau of Investigation, guna membongkar jaringan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam bidang kejahatan siber oleh Bareskrim Polri. Ke depan, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli siber serta penegakan hukum demi melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan digital yang kian berkembang.
(guh)