Polda Jatim Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi ke Kalimantan, Ratusan Liter Diamankan di Tanjung Perak
SURABAYA – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang hendak dikirim ke Kalimantan. Pengungkapan kasus ini dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah adanya laporan dari masyarakat.
Direktur Polairud Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi terkait dugaan pengiriman BBM subsidi tanpa dokumen resmi. Solar tersebut diketahui berasal dari Blora, Jawa Tengah, dan direncanakan dikirim ke Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, pada Senin (20/4/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyisiran di area pelabuhan. Hasilnya, ditemukan sebuah truk Hino bernomor polisi K 8779 NE yang berada di atas Kapal KM Jambo XII, yang membawa puluhan jerigen berisi solar subsidi.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sebanyak 31 jerigen berisi solar bersubsidi dengan total sekitar 930 liter,” ujar Kombes Arman saat konferensi pers, Kamis (23/4/2026), didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan seorang tersangka berinisial NNG (52), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Tersangka diduga sebagai pihak yang mengendalikan seluruh proses pengumpulan hingga pengiriman BBM tersebut.
Modus operandi yang digunakan tergolong terstruktur. Tersangka memerintahkan pekerjanya untuk membeli solar subsidi di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen menggunakan pompa dan selang.
Setelah berhasil dikumpulkan, solar subsidi itu kemudian dikirim ke Pangkalan Bun untuk digunakan dalam operasional pengolahan limbah plastik milik tersangka. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Kombes Arman menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara, khususnya dalam sektor energi. Ia juga menyebut bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden dalam menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi lintas sektor guna memutus rantai penyelundupan BBM bersubsidi, baik antarprovinsi maupun di wilayah hukum Polda Jawa Timur.
Akibat perbuatan tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp300 juta jika dikonversikan dengan harga BBM industri. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
(guh)