
KEDIRI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, sorotan mengarah ke SMAN 2 Kota Kediri (SMADA), setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya penarikan iuran yang disebut sebagai sumbangan, namun disertai kewajiban menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar.
Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih terbebani kenaikan harga kebutuhan pokok, kebijakan tersebut dinilai semakin memberatkan para orang tua siswa. Wali murid mempertanyakan mengapa sebuah sumbangan yang seharusnya bersifat sukarela justru disertai dokumen kesanggupan pembayaran yang dianggap mengikat.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa saat rapat di sekolah, orang tua diminta memberikan sumbangan sebesar Rp150.000 setiap bulan. Selain itu, mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar.
“Kalau memang ini sumbangan, kenapa harus ada surat pernyataan kesanggupan? Bukankah sumbangan itu sifatnya sukarela? Seperti kita bersedekah, apakah bersedekah harus membuat surat pernyataan? Ini yang membuat kami merasa ada yang janggal,” ujarnya.
Berdasarkan perkiraan jumlah peserta didik sekitar 1.300 siswa, dana yang berpotensi terkumpul dari iuran tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp1,9 miliar dalam satu tahun. Besarnya potensi dana itu menjadi perhatian para wali murid yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dan laporan penggunaan anggaran setiap tahunnya.
Ketua LSM RATU sekaligus aktivis pemerhati pendidikan, Saiful Iskak, turut menyoroti persoalan tersebut. Menurutnya, mekanisme pendanaan melalui Komite Sekolah telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Saiful menegaskan bahwa regulasi tersebut melarang komite sekolah melakukan penggalangan dana dalam bentuk pungutan kepada peserta didik maupun orang tua atau wali murid. Ia menilai, sumbangan seharusnya benar-benar bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun waktu pembayarannya. “Yang namanya sumbangan itu sukarela, boleh memberi, boleh tidak, dan besarannya tidak boleh ditentukan. Jangan sampai demi menjalankan program sekolah, justru orang tua siswa yang menjadi pihak yang dibebani,” tegasnya.
Selain itu, Saiful juga mempertanyakan alasan sekolah masih menarik dana dari orang tua siswa, mengingat sekolah negeri telah memperoleh pendanaan dari pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta berbagai dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Menurutnya, setiap kebutuhan pendanaan sekolah harus disampaikan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penarikan sumbangan yang disertai surat pernyataan kesanggupan tersebut, Kepala SMAN 2 Kota Kediri, Lukijan, memberikan tanggapan singkat. “InsyaAllah tidak ada sifat wajib,” ujarnya.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai alasan penggunaan surat pernyataan kesanggupan apabila sumbangan tersebut benar-benar bersifat sukarela dan tidak wajib, Lukijan belum memberikan jawaban tambahan hingga berita ini diterbitkan. Dengan belum adanya penjelasan tersebut, persoalan ini masih menjadi perhatian para wali murid dan berbagai pihak yang berharap adanya transparansi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan pendanaan di lingkungan sekolah negeri.


