YAKUZA MANEGES Bongkar Skandal Pelecehan Seksual Mantan Ketua PCNU Ngawi, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Ngawi — Sebuah kasus pelecehan seksual yang selama bertahun-tahun disebut luput dari perhatian publik akhirnya terungkap dan berujung pada vonis hukum. Kasus tersebut melibatkan seorang oknum pengasuh pondok pesantren sekaligus mantan Ketua PCNU Ngawi yang kini telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pelecehan seksual.
Terungkapnya kasus ini disebut tidak lepas dari peran organisasi YAKUZA MANEGES di bawah arahan Den Gus Thuba (DGT). Organisasi tersebut melakukan investigasi mandiri setelah menerima aduan langsung dari korban dan keluarga yang mengaku kesulitan mendapatkan keadilan selama bertahun-tahun.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, kasus tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Ngawi sejak tahun 2018. Namun, proses hukum diduga berjalan lambat karena kuatnya pengaruh sosial pelaku yang dikenal sebagai tokoh agama dan figur publik di lingkungan masyarakat setempat. Akibatnya, laporan korban disebut sempat mandek tanpa perkembangan berarti.
Keluarga korban kemudian mencoba mencari bantuan kepada sejumlah tokoh ulama di wilayah Ngawi. Akan tetapi, upaya tersebut dikabarkan belum membuahkan hasil. Minimnya respons dari sejumlah pihak diduga karena adanya rasa segan terhadap sosok pelaku yang memiliki pengaruh besar di lingkungan keagamaan.
Titik terang baru muncul pada tahun 2025 ketika salah satu keluarga korban mendapatkan saran dari seorang kyai untuk menemui Den Gus Thuba. Sosok tersebut dinilai memiliki keberanian untuk mengawal kasus sensitif yang melibatkan tokoh besar dan berpengaruh di daerah.
Setelah menerima laporan, Den Gus Thuba bersama Tim Eksekutif YAKUZA MANEGES wilayah Ngawi melakukan konsolidasi internal selama kurang lebih satu bulan. Langkah tersebut dilakukan guna menyusun strategi investigasi dan pengumpulan fakta sebelum turun langsung ke lapangan.
Atas instruksi langsung DGT, tim YAKUZA MANEGES kemudian mendatangi pondok pesantren yang dipimpin oleh oknum kyai tersebut. Dalam proses investigasi, pelaku sempat membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun setelah dilakukan pendekatan intensif oleh tim lapangan, pelaku akhirnya disebut mengakui perbuatannya.
Dari hasil pengusutan yang dilakukan, diperkirakan terdapat enam korban yang mengalami pelecehan seksual. Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi YAKUZA MANEGES untuk berkoordinasi dengan pihak Kodim Ngawi dan mendesak aparat penegak hukum agar segera menindaklanjuti kasus yang sempat tertunda selama bertahun-tahun itu.
Tekanan publik serta bukti-bukti yang berhasil dihimpun akhirnya membuat proses hukum kembali berjalan. Kasus tersebut kemudian dibawa ke persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa. Saat ini, oknum mantan Ketua PCNU Ngawi tersebut telah menjalani masa tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai sebagai salah satu contoh keberanian dalam mengungkap perkara sensitif yang melibatkan tokoh berpengaruh di lingkungan keagamaan. Langkah yang dilakukan YAKUZA MANEGES disebut menjadi catatan penting dalam upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Jawa Timur.
(ratu)

