Berita

Imigrasi Kediri Perkuat Pengawasan Orang Asing, Empat Daerah Bersatu dalam Rakor TIMPORA 2026

KEDIRI – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri memperkuat sinergi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) melalui Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tahun 2026. Kegiatan yang melibatkan empat kabupaten/kota ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Rapat koordinasi tersebut digelar di Hall Grand Panglima, Kediri, Selasa (3/11/2026). Kegiatan diikuti anggota TIMPORA dari Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono.

Pelaksanaan rakor kali ini memiliki arti penting karena untuk pertama kalinya pengawasan orang asing dikoordinasikan secara bersamaan dengan melibatkan empat kabupaten/kota. Langkah tersebut diharapkan mampu menyamakan persepsi antarinstansi, memperkuat pertukaran informasi, sekaligus meningkatkan respons terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, dalam sambutannya menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan keterlibatan dan kolaborasi seluruh instansi terkait agar pengawasan berjalan maksimal tanpa terhambat ego sektoral.

Menurutnya, terdapat sejumlah lokasi strategis yang membutuhkan perhatian dalam pelaksanaan pengawasan orang asing. Di antaranya Kampung Inggris Pare, pondok pesantren, hingga Bandara Internasional Dhoho yang menjadi salah satu pintu mobilitas masyarakat dan warga negara asing di wilayah Kediri.

Sementara itu, Novianto Sulastono secara resmi membuka kegiatan rakor tersebut. Ia mengajak seluruh anggota TIMPORA untuk memperkuat komunikasi, meningkatkan pengawasan langsung di lapangan, serta membangun respons cepat terhadap berbagai indikasi pelanggaran keimigrasian.

Novianto juga menekankan bahwa pelaksanaan pengawasan harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian, upaya menjaga keamanan dan ketertiban dapat berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak setiap orang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhammad Merdhi Berliano, turut menyampaikan materi mengenai tren pelanggaran keimigrasian, upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta capaian kinerja pengawasan orang asing sepanjang 2026.

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Kediri, hingga tahun 2026 tercatat sebanyak 140 warga negara asing aktif berada di empat wilayah kerja. Selain itu, Imigrasi Kediri telah menjatuhkan 17 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK), termasuk melakukan sembilan penangkalan terhadap warga negara asing. Dalam upaya memperluas pengawasan berbasis masyarakat, Imigrasi Kediri juga telah membentuk tiga Desa Binaan Imigrasi.

Forum koordinasi tersebut juga diisi diskusi dan tanya jawab yang membahas berbagai persoalan aktual terkait keberadaan orang asing. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain kewarganegaraan ganda, pencegahan modus pengantin pesanan, serta kewajiban perusahaan dalam melaporkan keberadaan tenaga kerja asing.

Selain itu, peserta turut membahas mekanisme pelaporan mahasiswa asing dan warga negara asing yang tinggal di tempat kos maupun rumah kontrakan. Hal ini dinilai penting agar keberadaan dan aktivitas orang asing dapat terpantau dengan baik oleh instansi terkait.

Tidak hanya menjadi forum penyampaian informasi, rakor TIMPORA juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai kendala pengawasan di lapangan. Sejumlah masukan dari peserta selanjutnya menjadi bahan penyusunan rencana tindak lanjut, termasuk kemungkinan pelaksanaan operasi gabungan lintas instansi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kediri berharap koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi semakin solid. Sinergi tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelanggaran keimigrasian sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pidana yang melibatkan warga negara asing.

Penguatan TIMPORA menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara. Di sisi lain, pengawasan yang terkoordinasi juga diharapkan memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang menjalankan aktivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”