Polresta Kediri Panggil Kepala SMKN 1 Kota Kediri untuk Klarifikasi Dugaan Persekusi Wartawan
Kediri, Jawa Timur — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri memanggil Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Kediri, berinisial ES, untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan persekusi terhadap seorang wartawan. Pemanggilan dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2025, pukul 10.00 WIB, di Kantor Satreskrim Polresta Kediri. Klarifikasi ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan polisi dengan nomor LP/B/102/VI/2025/SPKT/Polres Kediri Kota.
Kasus ini mencuat setelah viralnya pemberitaan mengenai seorang wartawan media Berita Patroli yang mengaku diintimidasi dan diancam dengan senjata tajam oleh Kepala Sekolah ES. Ancaman tersebut diduga terjadi karena sang wartawan mempublikasikan sebuah berita yang dinilai pihak sekolah tidak sesuai dan merugikan citra lembaga pendidikan tersebut.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., M.H., melalui tim penyidik menyatakan bahwa proses penyelidikan atas laporan tersebut sedang berlangsung. Setelah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, kini giliran pihak terlapor yang dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pemeriksaan terhadap terlapor dilaksanakan hari ini, mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Terlapor hadir secara kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. Selanjutnya, kami juga akan mengundang sejumlah guru dan staf SMKN 1 Kota Kediri yang saat kejadian berada di ruangan Kepala Sekolah,” jelas AKP Cipto.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan berurutan sesuai dengan register laporan yang diterima pihak kepolisian. Tujuan dari langkah ini adalah untuk menjamin penanganan kasus secara adil, objektif, dan tidak diskriminatif.
“Setiap laporan yang masuk ke Polres Kediri Kota akan kami tindak lanjuti dengan serius dan penuh kehati-hatian. Prinsip kami adalah memberikan keadilan bagi semua pihak, baik pelapor maupun terlapor,” tambahnya.
Lebih lanjut, AKP Cipto menjelaskan bahwa proses klarifikasi ini juga menjadi bentuk jaminan hak-hak pelapor untuk mendapatkan kejelasan dan informasi atas proses hukum yang berjalan. Ia memastikan bahwa komunikasi terbuka antara penyidik dan para pihak akan terus dijaga selama proses berlangsung.
Polres Kediri Kota juga menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional. “Kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun institusi kepolisian yang lebih baik dan dipercaya publik,” pungkasnya.
(ratu)

