Hukum Kriminal

Polres Kediri Terkesan Lambat Menangani Kasus Laporan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pelaku Masih Bebas Gentayangan

Kediri — Tertulis pada Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat nomor STTLPM/231/IV/2026/SPKT terkait Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur tertanggal 03 April 2026, Pihak Korban merasa kecewa dengan pihak Polres Kediri , karena anaknya sebut saja Mawar yang berusia 15 tahun sudah mengalami hal yang membuat psikis dan masa depannya Hancur, akan tetapi belum ada penahanan terhadap terduga pelaku berinisial R yang berusia 20 tahun dan bekerja sebagai karyawan swasta di sebuah Koperasi di Jombang Jawa Timur.

Kronologi kejadian yang diungkap oleh Bapak Korban Berinisial S sesuai keterangannya di Surat Laporan mengatakan kejadian bermula Pada hari selasa tanggal 17 maret 2026 pada saat itu anak pelapor (korban) sedang berada di rumah kemudian terlapor menghubungi korban dengan cara videocall selanjutnya terlapor mengajak korban untuk pergi ngopi dan mengiming-ngiming akan membelikan korban handphone baru.

Selanjutnya sekira jam 18.30 Wib korban di suruh menjemput terlapor di rumahnya, kemudian korban pergi keluar rumah tanpa berpamitan ke orang tuanya menuju ke rumah terlapor di Ds Kesamben Kec. Ngoro Kab Jombang, selanjutnya korban bertemu terlapor di dekat rumah terlapor tersebut, selanjutnya korban di suruh membonceng terlapor untuk pergi ke daerah pare kabupaten Kediri.

Pada saat itu terlapor membujuk korban pergi bersama ke pare kab Kediri untuk ngopi, selanjutnya di perjalanan terlapor menggunakan Hp nya untuk memandu pergi ke lokasi yang dituju oleh pelaku, sesampainya di daerah kampung inggris tepatnya di Jl Dr. Wahidin No. 16 Pelem, Kec Pare Kab Kediri, tertapor menyuruh korban berbelok dan berhenti di depan sebuah kamar kos kemudian terlapor mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar selanjutnya menyetubuhi korban dan atas kejadian tersebut pelapor melapor ke Polres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara pihak Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Kediri memberikan tanggapan perkembangan terkait kelanjutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan Memberitahukan bahwa laporan tentang dugaan tindak pidana setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang anak melakukan persetubuhan dengannya atau melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahuinya atau patut diduga anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 Ayat (5) atau pasal 415 huruf b Undang -undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang terjadi pada hari Selasa tanggal 17 Maret tahun 2026 di rumas kos Jln. Dr Wahidin nomor 16 Ds.Pelem Kec.Pare Kab. Kediri telah kami terima dan kami akan lakukan penyelidikan, untuk hasil dari penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut; dalam surat Perkembangan Pemberitahuan hasil penyelidikan tertanggal 10 April 2026.

Ditempat berbeda pihak Penyedia Tempat Kos Babe Wayan yang beralamat di Jln. Dr Wahidin nomor 16 Ds.Pelem Kec.Pare Kab. Kediri yang dibuat untuk dugan Persetubuhan dan Pencabulan belum bisa ditemui untuk dimintai konfirmasi dan klarifikasinya.

(ratu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”