Hukum Kriminal

Terbongkar! Skandal MinyaKita Ilegal di Sidoarjo, Isi Disunat hingga Ratusan Mililiter, 4 Orang Jadi Tersangka

SURABAYA — Praktik curang produksi minyak goreng kembali terungkap. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus produksi minyak goreng sawit merek MinyaKita ilegal yang tidak memenuhi standar mutu, label, serta takaran yang seharusnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah HPT (38) sebagai pemilik modal, MHS (32) dan SST (51) yang berperan sebagai pengawas, serta ARS (29) sebagai operator produksi. Keempatnya diduga menjalankan praktik ilegal yang merugikan konsumen secara sistematis.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Hal itu disampaikannya saat konferensi pers pada Selasa (21/4/2026).

“Pengungkapan ini berkaitan dengan pelanggaran standar mutu, label, dan takaran pada produk minyak goreng MinyaKita ilegal,” ujar Kombes Abast. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari produk pangan yang tidak layak edar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H.M Sihombing menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan di sebuah gudang di wilayah Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha resmi maupun sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tak hanya itu, pelaku juga mencantumkan nomor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tidak sesuai dengan produk yang dipasarkan. Hal ini semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran serius dalam produksi minyak goreng tersebut.

“Dalam praktiknya, tersangka memproduksi minyak goreng dengan takaran yang tidak sesuai label,” ungkap Kombes Roy. Ia menyebutkan bahwa kemasan 1 liter hanya diisi sekitar 700 hingga 900 mililiter, sementara kemasan 5 liter hanya berisi sekitar 4.600 mililiter.

Dari hasil pemeriksaan, praktik curang ini telah berlangsung sejak Desember 2025. Dalam sekali produksi, para pelaku mampu menghasilkan antara 900 hingga 1.000 karton dengan omzet mencapai sekitar Rp234 juta. Produk ilegal tersebut kemudian didistribusikan ke berbagai daerah, seperti Jember, Tarakan, dan Trenggalek.

Modus operandi yang digunakan cukup sederhana namun merugikan. Para pelaku membeli minyak goreng curah dari distributor resmi di Surabaya, kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan merek MinyaKita tanpa izin. Mereka juga mengatur mesin produksi agar isi dalam kemasan lebih sedikit dari yang tertera pada label.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mesin pengemasan, tangki penyimpanan minyak, puluhan kardus minyak goreng siap edar, hingga satu unit mobil tangki yang digunakan untuk distribusi bahan baku.

Pengungkapan tidak berhenti di satu lokasi. Polisi juga menemukan praktik serupa di gudang lain di kawasan Taman, Sidoarjo. Meski perusahaan di lokasi kedua memiliki izin resmi, namun tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi takaran minyak dalam kemasan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 68 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun serta denda miliaran rupiah. (*)

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”