Satlantas Polres Kediri Kota Menindak Pelanggaran Lalu Lintas: 7 Truk dan 1 Bus Dikenai Tilang
Kota Kediri, 25 September 2024 – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menilang satu bus dan tujuh truk yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya. Penindakan ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Letjend Suparman dan Jalan Panglima Sudirman, pada siang hari yang sama.
Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, menjelaskan bahwa tindakan tilang terhadap bus tersebut dilakukan setelah pengemudi melanggar garis marka jalan. Hal ini terjadi saat bus berusaha menyalip kendaraan lain yang sedang mengantre. “Pengemudi bus tersebut beralasan dikejar waktu, sehingga memilih menerobos garis marka,” ungkapnya.
Iptu Murnianto, Kanit Turjawali Polres Kediri Kota, menambahkan bahwa pengemudi bus tersebut sudah jelas melanggar aturan lalu lintas. “Kami menanyakan alasan nekatnya, dan jawabannya tetap sama, yakni dikejar waktu,” jelasnya. Pihaknya kemudian mengambil langkah tegas dengan mengamankan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengemudi.
Dalam penindakan di lokasi berbeda, tujuh truk juga dikenai tilang di Jalan Panglima Sudirman, tepatnya seputaran alun-alun Kota Kediri. Kasatlantas menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh truk-truk tersebut bervariasi. “Kami mencatat berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para sopir truk,” tambahnya.
Lebih jauh, AKP Afandy menegaskan bahwa sebelum melakukan penindakan, pihaknya selalu menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ketat. Hal ini termasuk memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara setiap pengemudi yang terjaring razia.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Kediri Kota untuk meningkatkan keselamatan di jalan dan menegakkan hukum bagi pelanggar lalu lintas. “Kami berkomitmen untuk menciptakan suasana berkendara yang aman bagi semua pengguna jalan,” tegas Kasatlantas.
Kegiatan penindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pengemudi untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas. Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau seluruh pengemudi untuk selalu mematuhi marka jalan dan tidak terburu-buru saat berkendara demi keselamatan bersama.
(guh)
