
JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melakukan penataan kelembagaan terhadap kantor imigrasi di berbagai wilayah Indonesia. Penataan tersebut mencakup perubahan nomenklatur atau nama resmi pada 32 Kantor Imigrasi serta penyesuaian tipologi pada 14 Kantor Imigrasi.
Perubahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah menata organisasi agar lebih sesuai dengan karakteristik serta cakupan wilayah layanan masing-masing kantor. Kebijakan ini diharapkan dapat memperjelas tugas dan fungsi sekaligus mendukung pelaksanaan pelayanan serta pengawasan keimigrasian.
Penataan nomenklatur tersebut telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melalui surat Nomor B/923/M.KT.01/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Selanjutnya, penataan Kantor Imigrasi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-30.OT.01.03 Tahun 2026 tentang Kantor Imigrasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Keputusan tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. Dengan berlakunya keputusan itu, sejumlah kantor imigrasi secara resmi menggunakan nomenklatur baru yang disesuaikan dengan karakteristik dan cakupan wilayah kerja masing-masing.
Salah satu perubahan tersebut terjadi di Jawa Timur. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kini berganti nama menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda. Perubahan serupa juga terjadi di sejumlah wilayah lain, antara lain Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menjelaskan, penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas serta fungsi kantor diharapkan dapat membuat pelaksanaan fungsi keimigrasian berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
“Dengan penamaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan cakupan tugas dan fungsi kantor imigrasi, pelaksanaan fungsi keimigrasian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi,” jelas Hendarsam.
Selain perubahan nama, penataan juga mencakup penyesuaian tipologi sejumlah Kantor Imigrasi. Tipologi merupakan pengelompokan kantor berdasarkan karakteristik dan kebutuhan pelaksanaan tugasnya. Penyesuaian tersebut memungkinkan struktur dan kapasitas organisasi diselaraskan dengan kondisi wilayah, beban tugas, serta karakteristik pelayanan dan pengawasan keimigrasian.
Sebagai contoh, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Yogyakarta. Perubahan itu dilakukan karena tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) atau perlintasan di Bandara Internasional Yogyakarta tidak lagi berada di bawah kantor tersebut, melainkan dialihkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulonprogo.
Hendarsam mengatakan, penataan kelembagaan merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun organisasi yang lebih efektif. Pada saat yang sama, penataan tersebut diarahkan agar fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dijalankan secara optimal.
“Penataan kelembagaan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membangun organisasi yang lebih efektif, sekaligus memastikan fungsi pelayanan dan pengawasan keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal,” sambung Hendarsam.
Ia menambahkan, penyesuaian nama, wilayah kerja, dan tipologi Kantor Imigrasi diarahkan untuk memperjelas cakupan tugas serta memperkuat efektivitas organisasi. Pada akhirnya, langkah tersebut diharapkan dapat menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin mudah, pasti, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan perubahan nomenklatur tersebut, masyarakat yang hendak mengurus paspor juga diminta memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru. Ditjen Imigrasi mengimbau masyarakat untuk mencermati perubahan tersebut ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun saat melakukan pencarian informasi kantor imigrasi melalui internet.
“Masyarakat yang akan mengurus paspor diimbau untuk memperhatikan nama Kantor Imigrasi terbaru ketika melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor maupun pencarian di internet. Penyesuaian nama kantor pada sistem layanan dilakukan mengikuti nomenklatur yang telah ditetapkan,” pungkas Hendarsam.
Secara keseluruhan, perubahan nomenklatur dan penyesuaian tipologi yang mulai berlaku 5 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan Ditjen Imigrasi. Langkah ini diharapkan tidak sekadar mengubah nama kantor, tetapi juga memperjelas wilayah kerja, tugas, dan fungsi sehingga pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dapat berlangsung lebih efektif dan terkoordinasi.
(guh)


