Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Residivis Pencurian Motor di Bangkalan

BANGKALAN – Dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, polisi berhasil menangkap seorang residivis pencurian motor berinisial AW (32), asal Surabaya. AW telah menjadi buronan selama hampir sebulan dan akhirnya dibekuk saat berkunjung ke rumah seorang teman.

Menurut Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, S.H., kejadian ini bermula ketika korban memarkirkan motornya di teras rumahnya dan masuk untuk beristirahat. Melihat kesempatan tersebut, AW yang kebetulan melintas, menggunakan kunci T yang dibawanya untuk mencuri motor tersebut.

Keesokan harinya, korban menyadari bahwa motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arosbaya. Berkat penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AW, yang ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.

AW sempat berusaha mengelak saat ditangkap, namun setelah polisi menemukan kunci T dalam tasnya, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Kini, AW menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”