BANGKALAN – Dalam sebuah operasi yang berlangsung di Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, polisi berhasil menangkap seorang residivis pencurian motor berinisial AW (32), asal Surabaya. AW telah menjadi buronan selama hampir sebulan dan akhirnya dibekuk saat berkunjung ke rumah seorang teman.
Menurut Kapolsek Arosbaya, Iptu Sys Eko Purnomo, S.H., kejadian ini bermula ketika korban memarkirkan motornya di teras rumahnya dan masuk untuk beristirahat. Melihat kesempatan tersebut, AW yang kebetulan melintas, menggunakan kunci T yang dibawanya untuk mencuri motor tersebut.
Keesokan harinya, korban menyadari bahwa motornya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Arosbaya. Berkat penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap AW, yang ternyata merupakan residivis dalam kasus serupa.
AW sempat berusaha mengelak saat ditangkap, namun setelah polisi menemukan kunci T dalam tasnya, ia akhirnya mengakui perbuatannya. Kini, AW menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
