
JAKARTA – Bareskrim Polri kembali mengungkap tiga kasus tindak pidana perjudian daring yang memanfaatkan teknologi digital sebagai sarana operasional dan promosi. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan sejumlah modus, mulai dari pengelolaan website judi online hingga penyebaran spam komentar melalui media sosial untuk mengarahkan pengguna ke situs perjudian.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengatakan, pengungkapan tiga perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberantas praktik perjudian online. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
“Konferensi pers hari ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap dan menindak tindak pidana perjudian online. Kami akan terus melakukan penindakan secara simultan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjalankan aktivitas perjudian,” kata Erdi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Erdi menjelaskan, tiga perkara tersebut menjadi dasar penyidikan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri. Kasus yang diungkap mencakup penggunaan sejumlah website perjudian serta modus spam komentar di media sosial yang menyasar akun dengan tingkat engagement dan jumlah pengikut tinggi.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan mengungkapkan, pemberantasan judi online menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perkembangan infrastruktur digital membuat pelaku dapat dengan cepat mengubah metode dan sarana operasional mereka.
Menurut Adex, judi online pada praktiknya tidak sekadar menawarkan permainan kepada masyarakat, tetapi juga menggunakan berbagai cara untuk menarik dan mengambil dana dari korban. Pelaku memanfaatkan kemampuan teknologi untuk memperluas jangkauan serta meningkatkan omzet perjudian.
Ketika satu domain judi online diputus aksesnya, pelaku dapat berpindah menggunakan domain lain, membuat mirror site, atau mengubah pola promosi melalui media sosial. Untuk menyamarkan aliran dana, jaringan tersebut juga menggunakan rekening nominee, dompet elektronik, layering transaksi hingga aset kripto.
Dalam perkara pertama yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/53/III/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tertanggal 2 Maret 2026, penyidik mengungkap jaringan website 1xbet, ij8keren, dan empire88. Dari perkara tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan satu orang berinisial EP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik juga menemukan transaksi sistem pembayaran perjudian melalui PT Ultra Payment Terpercaya (PT UPT) dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun. Selain itu, dana yang berada pada lima penyedia jasa pembayaran berhasil dibekukan dengan total mencapai Rp51.991.693.314.
Perkara kedua berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/19/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 2 Juli 2026. Dalam kasus ini, penyidik mengungkap modus spam komentar yang digunakan untuk mengarahkan pengguna menuju sejumlah website perjudian online, di antaranya garam26, sor54, rawit14, pusatjp68, paris52, hantam01, manis36, dan jaribos.
Dalam perkara tersebut, tiga orang berhasil diamankan dan dua orang lainnya ditetapkan sebagai DPO. Sementara perkara ketiga berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/25/VII/2026/SPKT.DITTIPIDSIBER tanggal 15 Juli 2026 juga mengungkap jaringan spam komentar yang menyasar akun media sosial dengan jumlah pengikut tinggi.
Pada perkara ketiga, penyidik mengamankan tiga tersangka dan menetapkan lima orang lainnya sebagai DPO. Dari dua perkara yang menggunakan modus spam komentar tersebut, penyidik menyita atau memblokir 42 rekening dengan nilai sekitar Rp83,1 juta.
Adex mengatakan, omzet dari dua perkara spam komentar yang melibatkan delapan website perjudian online tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,5 miliar setiap bulan. Jika dihitung dalam setahun, nilai omzetnya mencapai sekitar Rp90 miliar.
Menurut Adex, karakteristik perjudian online yang bersifat lintas batas negara menjadi salah satu tantangan utama dalam pemberantasan. Pelaku dapat berada di satu negara, sementara pengelola website dan infrastruktur digitalnya berada di negara berbeda.
“Dunia siber, terutama judi online, sifatnya borderless. Tim marketing bisa berada di satu negara, pengelola website di negara lain, dan infrastrukturnya di negara yang berbeda lagi,” ujarnya.
Karena itu, Adex menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, hingga kerja sama dengan negara lain. Sinergi tersebut dinilai diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan perjudian online yang memanfaatkan teknologi digital.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Safriansyah Yanwar Rosadi mengatakan, pemerintah juga terus memperkuat langkah pemutusan akses terhadap konten dan situs perjudian online. Hingga 2 September 2026, Komdigi telah melakukan pemutusan akses terhadap lebih dari 8,8 juta situs sejak 2017.
Sementara sejak 20 Oktober 2024, pemutusan akses telah mencapai 3.981.834 yang mencakup situs, alamat IP, dan konten media sosial. Safriansyah menilai penanganan judi online membutuhkan kolaborasi antarlembaga sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Penanganan persoalan ini hanya bisa efektif jika kolaborasi antarlembaga terus diperkuat sesuai mandat dan kewenangan masing-masing, mulai dari proses pencegahan, pemblokiran ruang siber, pelacakan aliran dana, hingga penegakan hukum pidana yang tegas,” kata Safriansyah.
Dukungan juga diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Direktur Kerja Sama Dalam Negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani menegaskan lembaganya akan terus membantu penyidik melalui analisis dan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan perkara perjudian online.
“Kami berkomitmen sebagai leading sector dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang untuk selalu berperan aktif mendampingi dan bekerja sama dengan penyidik,” ujar Yuliani.
Secara nasional, Polri mencatat sebanyak 1.626 kasus judi online dengan 1.999 tersangka sepanjang 2024. Jumlah tersebut turun pada 2025 menjadi 665 kasus dengan 744 tersangka. Sementara hingga September 2026, Polri mencatat 55 kasus dengan 123 tersangka.
Polri memastikan pemberantasan judi online akan terus dilakukan melalui berbagai langkah, mulai dari penegakan hukum terhadap pelaku, pemutusan akses terhadap situs perjudian, penelusuran dan pemutusan aliran dana, hingga edukasi kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban praktik perjudian daring yang semakin memanfaatkan teknologi digital.
(guh)


