Kediri – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan tindakan deportasi terhadap seorang warga negara Pakistan berinisial AB (24) pada Selasa, 5 Agustus 2025. Deportasi ini dilakukan setelah AB terjaring dalam Operasi Pengawasan Keimigrasian Wirawaspada 2025 yang berlangsung pada 15-16 Juli 2025.
Operasi pengawasan tersebut digelar di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri yang mencakup Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Jombang. Dalam operasi itu, petugas menemukan bahwa AB telah melanggar aturan izin tinggal di Indonesia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AB diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Maret 2025 menggunakan visa kunjungan wisata yang berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga maksimal 180 hari. Namun, izin tinggal AB berakhir pada 8 Juli 2025 dan tidak diperpanjang, sehingga ia melampaui masa izin tinggal selama delapan hari.
Petugas kemudian melakukan pendetensian terhadap AB sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Aturan tersebut menyebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang menempatkan orang asing di rumah detensi jika tidak memiliki izin tinggal sah atau izin tinggalnya tidak berlaku lagi.
Selain pendetensian, Kantor Imigrasi Kediri juga menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 78 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian. Pasal ini mengatur bahwa orang asing yang melampaui masa tinggal dan tidak membayar biaya beban akan dikenai deportasi serta penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.
AB kemudian dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Thai Airways TG434 rute Jakarta-Bangkok, dilanjutkan TG345 rute Bangkok-Lahore. Seluruh proses deportasi berlangsung lancar dengan pengawalan ketat oleh petugas imigrasi Kediri sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga kedaulatan negara. “Kami memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Kediri mengimbau agar seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia selalu mematuhi ketentuan keimigrasian untuk menghindari sanksi hukum. Operasi pengawasan serupa akan terus dilakukan sebagai langkah preventif menjaga ketertiban dan keamanan negara.
(guh)
