Kediri, sipekanews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri melaksanakan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang masa tenang Pilkada 2024. Kegiatan ini diawali dengan apel bersama yang berlangsung di halaman kantor KPU Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Mojoroto, Sabtu malam (23/11/2024).
Proses pelepasan APK dilakukan secara serentak dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, dan Polri. Aktivitas ini dimulai sejak malam hingga pukul 03.00 dini hari dan akan dilanjutkan keesokan harinya jika belum selesai.
Ketua KPU Kota Kediri, Reza Christian, menegaskan bahwa kegiatan ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Pasal 29. “Kami bekerja sama dengan Bawaslu, Satpol PP, Dishub, TNI, dan Polri untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar,” ujar Reza.
- Proses Hukum SH Terate Masih Bergulir, Pernyataan di Ruang Publik dan Medsos Berpotensi Langgar Hukum
- Habiburokhman Buka-bukaan: Wacana Polri di Bawah Kementerian Dinilai Bisa Gerus Kewenangan Presiden Prabowo
- Kadiv Humas Polri Tegaskan Peran Kunci Wartawan: Garda Terdepan Jaga Demokrasi dan NKRI
- Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolda, Ini Daftarnya
- Kapolri Teken MoU dengan PT Pupuk Indonesia, Distribusi Pupuk Ditargetkan Tepat Sasaran dan Tepat Waktu
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, S.H., mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan selama masa tenang. “Pada masa tenang ini, semua bentuk kampanye sudah dilarang. Tim kami juga akan memantau media sosial dan memastikan tidak ada APK yang masih terpasang di tempat umum,” katanya.
Pelepasan APK ini dilakukan di tiga kecamatan utama, yakni Mojoroto, Kota, dan Pesantren. Dimulai dari jalan-jalan protokol, kegiatan ini akan berlanjut ke wilayah kelurahan jika masih ada APK yang belum dilepas pada waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut, Reza Christian mengungkapkan bahwa pelepasan APK ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana kondusif menjelang pemungutan suara. “Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Kegiatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam menjaga integritas dan ketertiban selama masa tenang Pilkada 2024. Dengan memastikan semua bentuk kampanye telah dihentikan, pemilih diharapkan dapat menggunakan waktu ini untuk mempertimbangkan pilihannya dengan bijak sebelum memberikan suara.
Melalui koordinasi yang baik antarinstansi, pelepasan APK diharapkan dapat selesai tepat waktu sehingga proses pemungutan suara dapat berlangsung dalam suasana yang aman dan damai. Hal ini juga menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga demokrasi yang bersih dan adil.