Berita

LSM RATU Gelar Aksi Damai Soal Dugaan Galian Kabel Ilegal di Kediri, Bakal Sambangi 4 Lokasi

KEDIRI – Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Muda Bersatu (LSM RATU) menjadwalkan aksi unjuk rasa damai pada Jumat, 2 Oktober 2026. Aksi tersebut digelar untuk menyikapi dugaan penggalian kabel bawah tanah secara ilegal di wilayah Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, yang sebelumnya sempat menjadi perhatian dan viral di media sosial.

Ketua LSM RATU Saiful Iskak bersama Koordinator Aksi Lapangan Hendrik Susanto menyampaikan, aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Mereka menyatakan, langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam surat pemberitahuan aksi yang ditujukan kepada Kapolres Kediri, LSM RATU menyampaikan sejumlah sorotan terkait dugaan aktivitas penggalian kabel tersebut. Organisasi tersebut menilai dugaan penggalian dan pengambilan kabel bawah tanah perlu mendapat perhatian serius dari pihak terkait serta aparat penegak hukum.

LSM RATU menyebut dugaan penggalian kabel bawah tanah secara ilegal bukan hanya persoalan administrasi. Mereka menduga aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan tindak pidana, termasuk dugaan pencurian dan perusakan terhadap fasilitas atau aset yang digunakan untuk kepentingan publik.

Atas dasar itu, LSM RATU berencana mendatangi empat lokasi dalam rangkaian aksi. Massa diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang beserta perwakilan organisasi. Peserta aksi dijadwalkan berkumpul di Stadion Brawijaya Kota Kediri sekitar pukul 08.30 WIB sebelum kemudian bergerak menuju sejumlah instansi dan lokasi yang telah ditentukan.

Empat lokasi yang menjadi sasaran aksi tersebut yakni Kantor Dinas PUPR Kabupaten Kediri, Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Kantor Telkom Kediri, serta Polres Kediri. Untuk audiensi dengan pihak Polres Kediri, kegiatan dijadwalkan berlangsung setelah salat Jumat.

Dalam aksi tersebut, massa juga disebut akan membawa sejumlah perlengkapan, antara lain armada sound system, bendera, dan banner. LSM RATU juga menyatakan telah menyiapkan alat peraga berupa sekitar 50 ban bekas yang menurut rencana akan dibakar di lokasi aksi. Pelaksanaan aksi nantinya tetap menjadi perhatian aparat keamanan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan seluruh pihak.

LSM RATU membawa enam poin tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, mereka meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas dugaan tindak pidana dalam aktivitas galian kabel ilegal serta menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua, LSM RATU menyoroti peran Dinas PUPR Kabupaten Kediri dalam pengawasan teknis pemanfaatan ruang milik jalan, rekomendasi teknis, perizinan, serta penataan infrastruktur. Mereka meminta aspek pengawasan tersebut diperjelas untuk memastikan setiap aktivitas penggalian memiliki dasar perizinan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ketiga, LSM RATU meminta PT Telkom Indonesia memperketat pengawasan terhadap aset telekomunikasi. Mereka juga mendorong pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme pelaporan resmi kepada kepolisian apabila ditemukan dugaan perusakan atau pencurian aset.

Tuntutan keempat ditujukan kepada Kapolres Kediri terkait tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri. Kelima, LSM RATU meminta Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memproses secara hukum pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan penggalian secara ilegal.

Sedangkan tuntutan keenam adalah penghentian aktivitas galian kabel bawah tanah yang dilakukan tanpa izin apabila memang terbukti melanggar ketentuan. LSM RATU menilai aktivitas semacam itu berpotensi menimbulkan kerugian terhadap negara, perusahaan pemilik aset, maupun masyarakat.

Melalui aksi tersebut, LSM RATU berharap instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dugaan penggalian kabel di wilayah Kecamatan Pagu. Mereka juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Adapun seluruh dugaan yang disampaikan dalam rencana aksi tersebut masih merupakan klaim dan tuntutan dari LSM RATU. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta status aset dan perizinan penggalian tetap memerlukan verifikasi dan proses pemeriksaan dari instansi berwenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”