Perkuat Usulan Pencak Dor Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional, Disbudparpora Kota Kediri Sowan ke Gus Bidin
KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudparpora) terus memantapkan langkah dalam mengusulkan kesenian bela diri khas daerah, Pencak Dor, sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pelestarian budaya lokal agar mendapat pengakuan resmi di tingkat nasional.
Sebagai bentuk penghormatan sekaligus penguatan dukungan, jajaran Disbudparpora Kota Kediri melakukan kunjungan silaturahmi ke kediaman tokoh ulama sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Al-Islah, KH Ahmad Badrul Huda Zainal Abidin atau yang akrab disapa Gus Bidin. Kunjungan ini menjadi bagian penting dalam proses pengajuan yang tengah disiapkan.
Rombongan Disbudparpora dipimpin langsung oleh Kepala Disbudparpora Kota Kediri, Bambang Priyambodo. Ia menegaskan bahwa kunjungan tersebut tidak sekadar silaturahmi, tetapi juga memiliki misi strategis dalam melengkapi dokumen administratif yang menjadi syarat pengajuan WBTbI.
Dalam pertemuan tersebut, Bambang menyampaikan rasa syukur atas sambutan hangat yang diberikan oleh Gus Bidin. Ia menilai dialog yang terjalin berlangsung produktif, penuh kekeluargaan, serta menghasilkan sejumlah poin penting yang mendukung proses pengajuan.
“Alhamdulillah, pertemuan berjalan lancar. Kami memohon dukungan dan doa dari Gus Bidin agar seluruh proses pengajuan Pencak Dor sebagai WBTbI dapat berjalan tanpa hambatan,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa peran tokoh masyarakat dan pelestari budaya sangat krusial dalam proses seleksi. Dukungan tersebut tidak hanya bersifat moral, tetapi juga berkaitan dengan keabsahan data sejarah serta nilai-nilai budaya yang melekat pada Pencak Dor.
Dalam kesempatan itu, pihak Disbudparpora juga meminta persetujuan Gus Bidin terkait legalitas materi pengajuan yang akan dilampirkan dalam berkas administrasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diajukan memiliki kekuatan historis dan keaslian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Restu dari tokoh dan pelestari menjadi syarat penting agar nilai historis dan orisinalitas Pencak Dor tetap terjaga dalam proses pengakuan oleh negara,” tambahnya.
Pencak Dor sendiri merupakan tradisi bela diri khas Kediri yang memadukan unsur pencak silat dengan iringan musik perkusi berupa jidur. Keunikan lainnya, pertunjukan ini dilakukan di atas panggung setinggi sekitar dua meter, sehingga menghadirkan daya tarik tersendiri bagi masyarakat.
Melalui pengusulan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, Pemerintah Kota Kediri berharap Pencak Dor mendapatkan perlindungan hukum sekaligus pengakuan resmi sebagai kekayaan budaya bangsa. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu mendorong pelestarian serta regenerasi pelaku seni agar tradisi tersebut tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
(yudha)