SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi. Dalam pengungkapan tersebut, belasan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti bernilai miliaran rupiah.
Pengungkapan ini mencakup tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE) serta pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Polisi berhasil membongkar lima klaster kejahatan yang saling berkaitan, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa ilegal yang diduga telah beroperasi lintas daerah, bahkan berpotensi menjangkau pasar internasional.
“Kasus ini kami bagi menjadi lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Ini menunjukkan jaringan yang terlibat cukup luas dan terorganisir,” ujar Kombes Roy, Rabu (15/4/2026).
Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo dengan enam tersangka. Satwa endemik Indonesia tersebut didatangkan dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual kembali di Surabaya hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor.
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui para pelaku telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sejak Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan total nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta. Modus operandi yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian menjualnya kembali secara berantai untuk meraup keuntungan berlipat.
Pada klaster kedua, polisi mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan tiga ekor kuskus tembung, dengan empat orang tersangka. Satwa tersebut disimpan dalam kondisi hidup dan rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.
Selanjutnya pada klaster ketiga, petugas mengungkap perdagangan berbagai satwa dilindungi lainnya, seperti empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan yang berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual satwa tersebut.
Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, di mana petugas menemukan barang bukti berupa 140 kilogram sisik trenggiling dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di Surabaya dan diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak besar terhadap kelestarian populasi,” tegas Roy H.M. Sihombing.
Sementara itu, pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus pelanggaran karantina dengan mengamankan dua tersangka. Barang bukti yang disita berupa 89 ekor satwa, di antaranya soa layar, kadal duri Sulawesi, dan ular cincin yang dikirim tanpa dokumen resmi.
Para pelaku diketahui tidak melengkapi sertifikat kesehatan serta tidak melaporkan pengiriman kepada petugas karantina sebagaimana aturan yang berlaku. Hal ini dinilai berisiko terhadap penyebaran penyakit serta mengancam ekosistem di wilayah tujuan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polda Jatim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan adanya sindikat perdagangan satwa ilegal lintas daerah hingga internasional. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi demi menjaga kelestarian alam Indonesia.
(guh)