Polda Jatim Bongkar Dugaan Scam Investasi Kripto Internasional, 77 Rekening Senilai Rp81,5 Miliar Diblokir

SURABAYA — Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan jaringan penipuan daring atau online scam yang menyamar sebagai investasi trading saham dan mata uang kripto. Perkara tersebut diduga melibatkan jaringan lintas wilayah hingga luar negeri.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik Polda Jatim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang diterima, kerugian sementara yang dialami para korban tercatat mencapai sekitar Rp12,9 miliar.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan, proses penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban tambahan maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/9/2026).
Tak hanya mengejar pelaku, penyidik juga berupaya memutus aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sebanyak 77 rekening bank telah diblokir dan dilakukan penyitaan dana, dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp81,5 miliar.
Modus yang diduga digunakan jaringan tersebut bermula dari iklan investasi yang beredar melalui media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke sejumlah grup WhatsApp yang diklaim sebagai wadah pembelajaran dan aktivitas trading saham serta mata uang kripto.
Di dalam grup tersebut, korban diduga ditawarkan keuntungan tinggi, mulai dari 30 persen hingga 200 persen. Para calon investor juga diyakinkan bahwa investasi yang ditawarkan aman dan tidak memiliki risiko kerugian.
Setelah tertarik, korban kemudian diarahkan membuat akun pada tiga platform yang diduga merupakan platform tiruan, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Selanjutnya, korban diminta menyetorkan dana investasi ke rekening perusahaan nominee yang tercantum dalam platform tersebut.
Masalah diduga muncul ketika korban hendak menarik dana. Saldo pada platform memang terlihat bertambah secara digital, tetapi saat dilakukan withdraw, dana tidak dapat dicairkan. Korban kemudian kembali diminta membayar sejumlah uang dengan alasan terkena denda karena dianggap melanggar aturan trading.
“Setelah deposit dikirim, saldo pada platform terlihat bertambah secara digital. Namun, ketika korban hendak melakukan penarikan dana atau withdraw, dana tidak dapat ditarik dan korban kembali diminta melakukan pembayaran dengan alasan denda karena dianggap melanggar aturan trading,” jelas Nanang.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan, tiga tersangka yang telah diamankan diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Salah satunya adalah FR yang diduga membantu pembuatan perusahaan serta rekening nominee untuk menampung dana.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, FR juga diduga mengetahui bahwa rekening-rekening tersebut digunakan berkaitan dengan aktivitas jaringan. Sementara KPP diduga berperan memberikan instruksi kepada FR untuk mencari identitas pihak lain yang kemudian digunakan dalam pendirian perusahaan dan pembukaan rekening nominee.
Penyidik juga mendapati dugaan bahwa KPP mengirimkan lebih dari 10 unit telepon seluler yang telah dilengkapi akun trader kripto dan aplikasi internet banking ke Kuala Lumpur, Malaysia.
“Total terdapat 112 akun perbankan dan bursa kripto (exchanger) yang berhasil ditelusuri berkaitan dengan pengiriman tersebut,” kata Bimo.
Sementara itu, tersangka WH diduga berperan sebagai koordinator operasional dan keuangan. Ia juga diduga membantu membangun lapisan atau layering rekening nominee kripto dan korporasi yang digunakan dalam jaringan tersebut.
WH juga diduga mengirimkan 25 unit telepon seluler yang berkaitan dengan lebih dari 150 akun perbankan dan bursa kripto ke Ho Chi Minh, Vietnam.
Bimo mengatakan, hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterkaitan jaringan lintas wilayah dan lintas negara. Kelompok FR dan KPP ditelusuri memiliki hubungan dengan Jakarta, Palangkaraya, Malaysia hingga Vietnam. Sedangkan kelompok WH ditelusuri memiliki keterkaitan dengan Sukabumi, Jakarta hingga Vietnam.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit laptop, enam unit telepon seluler, 34 dokumen legalitas perusahaan, 12 buku tabungan, dua paspor, tujuh kartu ATM serta satu token bank.
Penyidik tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana penipuan, tetapi juga menerapkan ketentuan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penelusuran aset atau asset tracing dilakukan untuk mengetahui aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri transaksi keuangan yang dianggap berkaitan dengan jaringan tersebut.
Dari hasil penelusuran sementara, salah satu rekening perusahaan nominee yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut tercatat memiliki mutasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.
Namun, polisi menegaskan bahwa angka Rp3,19 triliun tersebut merupakan akumulasi mutasi transaksi pada rekening yang sedang ditelusuri. Nilai tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai jumlah kerugian korban ataupun keuntungan yang diperoleh para tersangka.
“Penelusuran aset terus kami lakukan bersama PPATK. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat, baik di dalam maupun luar negeri,” tegas Bimo.
Untuk mengungkap dugaan jaringan di luar Indonesia, Polda Jatim juga telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang disebarkan melalui media sosial maupun aplikasi komunikasi.
Menurut Jules, perkembangan teknologi digital memang memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi keuangan dan investasi. Namun, kemudahan tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan modus penipuan dengan berbagai cara.
Masyarakat diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Calon investor juga disarankan memastikan legalitas platform investasi sebelum menyetorkan dana serta menghindari transfer ke rekening yang tidak dapat dipastikan keterkaitannya dengan penyelenggara investasi yang sah.
“Polda Jatim akan terus mengembangkan perkara ini dengan menelusuri jaringan, memutus sarana pendanaan, serta mengejar aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” ujar Jules.
Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan tersebut.
“Kami tidak bekerja sendiri. Melalui kolaborasi dengan berbagai pihak dan instansi terkait, Polda Jatim berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber, termasuk membongkar jaringan, memutus sarana pendanaan, serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana,” pungkasnya.
(guh)


