MALANG – Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Polres Malang, Polda Jatim, empat tersangka perampokan berhasil diamankan. Kejadian yang terjadi di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang ini mengejutkan banyak pihak karena salah satu pelaku adalah tetangga korban.
Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (25/4/2024), mengumumkan bahwa dua dari enam pelaku masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Beliau memberikan peringatan keras kepada kedua DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri.
“Kami tidak akan berhenti sampai kedua pelaku yang masih bebas ini berhasil kami tangkap,” ujar Komisaris Polisi Imam Mustolih dengan tegas.
Empat pelaku yang telah ditangkap adalah M (43), ES (51), dan KA (43), yang semuanya berasal dari Kabupaten Blitar. Mereka melakukan perampokan pada Jumat, 5 April 2024, di Dusun Krajan, Desa Tumpakrejo, dengan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari 90 juta rupiah.
Korban, seorang perempuan berinisial RS (43), mengalami kehilangan uang tunai, ponsel, perhiasan emas, dan dokumen penting. Pelaku memanfaatkan keadaan rumah yang sepi dan masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci.
Wakapolres Malang berharap kerjasama dari masyarakat untuk membantu menangkap dua pelaku yang masih buron. “Kami mengimbau siapa saja yang memiliki informasi tentang keberadaan kedua pelaku untuk segera melapor ke pihak berwajib,” tutup Komisaris Polisi Imam Mustolih.
