Hukum Kriminal

Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal Jelang HUT ke-80 RI, Ribuan Botol Diamankan

KEDIRI – Satuan Samapta Polres Kediri bergerak cepat dalam menjaga ketertiban menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Rabu malam (6/8/2025), petugas berhasil menggerebek sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal.

Gudang tersebut diketahui milik seorang pria berinisial RS (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai merek dan jenis tanpa izin edar yang sah.

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Samapta AKP I Nyoman Sugita menyampaikan bahwa penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran miras di wilayah mereka. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan gudang miras ilegal itu pun terbukti.

“Operasi ini sebagai bagian dari upaya kami menjaga suasana kondusif menjelang HUT ke-80 RI. Dari lokasi, kami temukan ribuan botol miras yang disimpan tanpa izin. Ini jelas pelanggaran serius,” ungkap AKP Nyoman dalam rilis resminya, Kamis (7/8/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 50 kardus berisi 1.000 botol Arak Bali, 50 kardus dengan 600 botol Bintang Kuntul, 5 kardus berisi 60 botol Gedhang Klutuk, serta 5 jeriken berisi miras jenis Bekonang. Selain itu, polisi juga menemukan tambahan sekitar 3.000 botol Arak Bali yang disimpan di lokasi berbeda. Total keseluruhan barang bukti mencapai 4.660 botol miras.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kediri guna proses penyelidikan lebih lanjut. RS selaku pemilik gudang saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap lebih jauh jaringan distribusi miras tersebut.

“Pelaku kami amankan di rumahnya pada malam yang sama. Kami akan dalami apakah peredaran miras ini hanya lokal atau memiliki jaringan yang lebih luas hingga lintas wilayah,” tambah AKP Nyoman.

Polres Kediri menegaskan bahwa peredaran miras ilegal, terlebih menjelang perayaan hari besar nasional, menjadi perhatian khusus. Apalagi, konsumsi miras berlebihan dan miras oplosan kerap memicu tindakan kriminal maupun gangguan kesehatan yang serius, terutama di kalangan remaja.

“Dengan langkah tegas ini, kami ingin memberi efek jera kepada para pelaku. Harapannya, penyebaran miras di Kediri bisa ditekan, terutama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan alkohol,” pungkas AKP Nyoman.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”