Imigrasi Siaga! 2.228 Penumpang Terdampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah, Overstay Diganti Nol Rupiah
JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah yang berdampak pada penutupan wilayah udara sejumlah negara. Penutupan ruang udara tersebut memengaruhi operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia, terutama yang melintasi atau transit di kawasan tersebut.
Sejumlah negara yang terdampak penutupan ruang udara antara lain Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran. Kondisi ini berdampak langsung terhadap jadwal penerbangan berbagai maskapai internasional yang melayani rute dari dan ke Indonesia.
Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/02/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama Indonesia mengalami pembatalan maupun penundaan. Ketiga bandara tersebut adalah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Akibat gangguan tersebut, total 2.228 penumpang terdampak, terdiri dari 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI). Para penumpang ini harus menghadapi perubahan jadwal, pembatalan, maupun pengalihan rute penerbangan sebagai imbas dari situasi geopolitik di Timur Tengah.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan keberangkatan, baik secara manual maupun melalui sistem, bagi penumpang dan kru maskapai yang terdampak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan administrasi keimigrasian tetap tertib dan tidak menimbulkan kendala hukum di kemudian hari.
“Ditjen Imigrasi memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif. Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” tegas Yuldi.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menginstruksikan seluruh jajaran petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel di area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai dinamika penerbangan. Koordinasi intensif pun dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, perubahan rute, hingga pembatalan penerbangan secara cepat dan akurat.
Tak hanya itu, monitoring perkembangan penerbangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan yang kredibel. Langkah ini bertujuan agar setiap perubahan situasi dapat segera diantisipasi, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga di tengah kondisi yang tidak menentu.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada penumpang asing yang terdampak, Ditjen Imigrasi juga menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tertanggal 1 Maret 2026. Melalui kebijakan tersebut, kantor imigrasi yang membawahi bandara diminta memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Lebih lanjut, bagi orang asing yang mengalami overstay akibat kondisi penutupan ruang udara ini, diterapkan tarif biaya beban sebesar Rp 0,00 dengan melampirkan surat keterangan atau deklarasi dari maskapai maupun otoritas bandara. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk respons kemanusiaan atas situasi force majeure yang terjadi.
Ditjen Imigrasi mengimbau seluruh penumpang internasional, khususnya yang menggunakan rute transit kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai. Penumpang juga diminta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan atau penjelasan terkait prosedur keimigrasian.
(guh)

