KEDIRI – Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri berhasil mengamankan MAG (40), seorang pria asal Probolinggo, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga di wilayah hukum Polres Kediri.
Penangkapan MAG bermula dari laporan WA (25), warga Kabupaten Kediri, yang kehilangan sepeda motornya di halaman Masjid Baitul Mutaqin Badas Kediri pada Senin, 29 April 2024. “Kami langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut,” ujar Iptu Anang Isandy pada Rabu, 1 Mei 2024.
Penyelidikan mengarah pada MAG, yang dicurigai berada di Probolinggo. Kerjasama antara Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Polres Probolinggo Kota membuahkan hasil dengan penangkapan MAG pada Selasa, 30 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Selain menangkap MAG, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat tahun 2015 warna Putih Merah dengan nomor polisi palsu N 5380 PL. Interogasi terhadap MAG mengungkap pencurian sepeda motor lain dan dua ponsel di wilayah hukum Polres Kediri.
MAG kini ditahan di Satreskrim Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan barang bukti yang telah diamankan. Iptu Anang Isandy mengucapkan terima kasih atas kerjasama dengan Satreskrim Polres Probolinggo Kota dan mengimbau masyarakat Kabupaten Kediri untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah saat menaruh barang berharga,” tutup Iptu Anang.
(guh)
