
TANJUNGPERAK – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim telah berhasil menangkap seorang pria berinisial MCAP (28) yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 15 tahun di sebuah hotel di Jalan Demak, Kota Surabaya. Kasus ini terungkap setelah korban, berinisial CM, bersama temannya VT, mengalami kejadian tragis yang melibatkan tersangka MCAP.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjungperak, Iptu Muhamad Prasetyo, kejadian ini bermula ketika korban CM sedang bersama temannya VT. Tersangka MCAP menjemput korban dan mengajaknya ke daerah Sawah Polo, Surabaya. Di wilayah Sawah Pulo, tersangka membeli narkotika jenis sabu dan langsung mengonsumsinya.
Sebelum melakukan aksi terhadap korban, pelaku menggunakan narkotika jenis sabu. Setelah itu, tersangka membawa korban CM ke sebuah kamar hotel di Jalan Demak, Surabaya, dengan alasan masih menunggu temannya. Di dalam kamar hotel, tersangka kembali mengonsumsi sabu dan menawarkannya kepada korban, yang sayangnya menolak.
Namun, saat itulah tersangka melakukan tindakan yang sangat keji: menyetubuhi korban dan mengancamnya. Korban tidak bisa bergerak atau berontak karena terancam akan dibunuh oleh tersangka. Setelah perbuatan tersebut, tersangka menyuruh korban pulang dengan memesan ojek online.
Korban CM akhirnya menceritakan peristiwa ini kepada ibunya, yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjungperak. Setelah pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi lainnya, serta dilakukan Visum et Refertum terhadap korban CM, tersangka MCAP ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mengamankan MCAP, polisi juga menyita barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan oleh tersangka saat kejadian. Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
