Berita

Polri Dorong Kolaborasi Nasional Lindungi Karya Anak Bangsa dari Pembajakan Digital

JAKARTA – Pembajakan digital masih menjadi ancaman serius bagi industri perfilman nasional di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan distribusi konten digital. Berdasarkan data Coalition Against Piracy (CAP) tahun 2025, kawasan Asia-Pasifik tercatat mengalami lebih dari 215 miliar kunjungan ke situs ilegal streaming dan unduhan film. Indonesia bahkan masuk dalam lima besar negara dengan tingkat akses tertinggi terhadap situs ilegal tersebut.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran besar terhadap keberlangsungan industri kreatif nasional, khususnya perfilman. Pembajakan dinilai tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga melemahkan semangat para kreator dalam menghasilkan karya berkualitas bagi masyarakat.

Sebagai upaya memperkuat perlindungan terhadap karya anak bangsa, Divhumas Polri menggelar Pertemuan Production House (PH) bertema “Melindungi Karya Anak Bangsa di Era Digital: Sinergi Nasional Melawan Pembajakan dan Kejahatan Siber serta Penguatan Edukasi Etika Kepolisian dalam Industri Perfilman”. Kegiatan tersebut menjadi wadah kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat.

Sambutan Kadivhumas Polri yang disampaikan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam menjaga hak kekayaan intelektual dan keamanan ruang digital sebagai bagian penting dari ekosistem perfilman modern.

Menurutnya, tantangan dunia digital yang terus berkembang menuntut Polri untuk lebih adaptif dan responsif terhadap berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk pembajakan film dan penyebaran konten ilegal. Ia menegaskan bahwa penanganan persoalan industri perfilman tidak bisa dilakukan secara parsial.

“Penanganan permasalahan industri perfilman tidak dapat dilakukan secara parsial dan membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Polri juga membuka ruang kolaborasi dengan insan perfilman untuk menghadirkan gambaran institusi kepolisian yang profesional, humanis, dan edukatif melalui karya-karya perfilman nasional. Pertemuan bersama production house tersebut diharapkan dapat melahirkan kesamaan visi serta langkah nyata yang berkelanjutan dalam melindungi industri kreatif Indonesia.

“Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan gagasan, solusi, dan kerja sama strategis untuk kemajuan industri perfilman Indonesia,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Sonny Hendra Sudaryana menyoroti pentingnya kepercayaan publik atau trust sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi digital nasional. Pemerintah, kata dia, telah memperkenalkan strategi 6C yang meliputi Connectivity, Competency, Capital, Catalysis, Commerce, dan Compliance untuk memperkuat ekosistem digital Indonesia.

Sonny menjelaskan bahwa pembangunan infrastruktur digital harus diiringi dengan peningkatan literasi digital masyarakat serta penguatan talenta digital nasional. Menurutnya, dukungan investasi dan pembiayaan juga menjadi faktor penting untuk mempercepat pertumbuhan industri kreatif dan teknologi digital di Indonesia.

Ia menilai pembajakan konten digital membawa dampak serius terhadap industri kreatif nasional. Selain menyebabkan kerugian ekonomi, pembajakan juga menghambat pertumbuhan ekosistem kreatif yang sehat dan berkelanjutan. Oleh karena itu, platform digital diharapkan memiliki mekanisme pemblokiran efektif untuk mencegah penyebaran konten ilegal.

Sementara itu, perwakilan Dittipidsiber Bareskrim Polri Kompol Jeffrey Bram menegaskan pentingnya penguatan keamanan siber pada production house maupun platform distribusi film. Hal tersebut diperlukan untuk mencegah kebocoran konten sebelum maupun sesudah distribusi resmi dilakukan.

Jeffrey menjelaskan bahwa pengamanan sistem digital dalam industri perfilman harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sistem penyimpanan data, kontrol akses distribusi, hingga perlindungan server dan platform digital. Ia menilai penanganan pembajakan digital tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs ilegal.

“Edukasi kepada masyarakat penting untuk meningkatkan kesadaran hukum terkait penggunaan konten digital secara legal serta dampak negatif pembajakan terhadap industri kreatif nasional,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa regulasi moderasi konten digital saat ini mengacu pada Pasal 40 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, PP Nomor 43 Tahun 2023, serta Kepmen Nomor 522 Tahun 2024 mengenai kewajiban penanganan konten ilegal oleh platform digital.

Melalui pertemuan tersebut, seluruh pihak berharap tercipta kolaborasi nasional yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku industri perfilman, platform digital, akademisi, dan masyarakat dalam membangun ekosistem perfilman Indonesia yang aman, sehat, serta mampu bersaing di era digital.

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”