
JAKARTA – Polri menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan bagian dari hak masyarakat yang dihormati dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dilakukan dengan tertib dan tidak disertai tindakan anarkis maupun perusakan fasilitas umum.
Hal tersebut disampaikan Polri menyikapi kegiatan penyampaian aspirasi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026). Dalam mengawal kegiatan tersebut, aparat kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan bertahap dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, ketertiban serta kepentingan masyarakat secara luas.
Situasi sempat mengalami peningkatan eskalasi pada Kamis sore hingga menjelang malam, setelah kegiatan penyampaian aspirasi dari AMPB Pati selesai. Sejumlah massa dari berbagai elemen masih berdatangan ke sekitar lokasi, sementara sebagian di antaranya tidak lagi menyampaikan aspirasi secara tertib.
Kondisi kemudian berkembang dengan adanya upaya mendorong dan merusak pagar utama Gedung MPR/DPR RI. Selain itu, terjadi pembakaran di bagian pintu gerbang. Polisi sebelumnya telah memberikan sejumlah peringatan agar massa tetap menjaga ketertiban serta tidak melakukan tindakan yang mengarah pada pengerusakan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kegiatan penyampaian pendapat di muka umum memiliki ketentuan waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Polri telah memberikan peringatan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa pengerusakan. Setelah melihat eskalasi dan mempertimbangkan waktu pelaksanaan yang sudah memasuki malam hari, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta untuk menjamin aktivitas masyarakat umum tidak dirugikan, Polri mengambil langkah pendekatan secara bertahap,” ujar Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Sekitar pukul 19.00 WIB, kepolisian kemudian mengambil langkah soft approach dengan menggunakan water cannon untuk melakukan penyiraman air. Langkah tersebut dilakukan guna membubarkan massa yang masih bertahan dan melakukan tindakan perusakan maupun mengganggu ketertiban di sekitar Gedung MPR/DPR RI.
Menurut Budi, tindakan perusakan terhadap fasilitas umum bukan hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keteraturan sosial. Kerusakan fasilitas publik pada akhirnya berpotensi menghambat aktivitas serta pelayanan yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat.
“Tindakan perusakan tentunya dapat merusak ketertiban dan keteraturan sosial. Hal ini sangat merugikan karena ketika fasilitas umum dirusak, pada akhirnya dapat menyebabkan terganggunya pelayanan kepada masyarakat umum,” jelasnya.
Di sisi lain, Polri menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah ikut menjaga keamanan dan ketertiban selama rangkaian kegiatan penyampaian aspirasi berlangsung. Kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf apabila aktivitas masyarakat di sekitar lokasi sempat terganggu akibat situasi keamanan.
Budi mengimbau masyarakat yang masih berada di sekitar lokasi aksi agar segera meninggalkan kawasan tersebut dan kembali ke rumah masing-masing. Masyarakat diharapkan dapat kembali berkumpul bersama keluarga serta menjalankan aktivitas dengan aman dan nyaman.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah bekerja sama dan turut berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban. Kami juga mohon maaf jika aktivitas masyarakat sedikit terganggu dan teralihkan semua karena keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Budi mengingatkan para orang tua untuk memberikan perhatian dan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi mengalami kericuhan. Menurutnya, keselamatan anak merupakan tanggung jawab bersama dan membutuhkan peran aktif keluarga.
“Kami mengimbau para orang tua untuk memastikan anak-anak tidak berada di lokasi aksi yang berpotensi terjadi kericuhan. Keselamatan mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Untuk itu para orang tua diharapkan membimbing dan mengedukasi anaknya untuk kepentingan masa depan dan keselamatan anak,” tuturnya.
Polri menegaskan akan terus menjalankan tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan perlindungan serta pelayanan kepada seluruh warga. Dalam setiap pengamanan kegiatan penyampaian aspirasi, kepolisian berkomitmen mengedepankan tindakan yang terukur dengan tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
“Polri berkomitmen untuk menjaga dan memelihara ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan serta pelayanan. Polri tetap mengedepankan pendekatan yang terukur dengan mengutamakan keamanan dan kepentingan masyarakat secara luas,” pungkas Budi.
(guh)


