Bawaslu dipertanyakan, Berkas Pelimpahan Perkara Sengketa Netralitas Pemilu Kecamatan Krembung Tidak Lengkap
Dinas PMD Sidoarjo Kebingungan

Polemik masalah pelanggaran netralitas BPD sekecamatan Krembung tampaknya bergulir laksana bola panas dikarenakan ditemulan fakta kejanggalan dalam pemberkasan pengaduan terhadap ketua FBPD Krembung Teguh Santoso
diketahui bahwa berkas laporan dan hasil keputusan sidang pleno terhadap pelanggaran kampanye pemilu yang turut melibatkan BPD seluruh kecamatan Krembung tersebut telah dilimpahkan ke PMD Sidoarjo selaku pemangku kebijakan untuk BPD seluruh Kabupaten Sidoarjo

ditemui Probo Agus Sunarno selaku Sekretaris Dinas PMD menunjukkan bahwa berkas limpahan tersebut diterima pada Rabu (23/1/2024) nyatanya berbanding terbalik dengan keterangan Bawaslu yang menginformasikan berkas tersebut dilimpahkan pada Jumat (12/1/2024)
lebih mencengangkan lagi bahwa kelengkapan berkas limpahan bernomor 001/LP/PL/KAB/16.33/1/2024 atas nama pelapor Moch Toan tidak di ikut sertakan bahkan muncul dengan berkas rekomendasi bernomor 002/LP/PL/KAB/16.33/1/2024 atas nama pelapor Sigit Imam Basuki ST
hal ini berdampak terhadap pengambilan keputusan sanksi yang harus diambil, untuk melengkapi hal tersebut pihak PMD berjanji akan segera berkordinasi dengan Bawaslu Sidoarjo terkait kelengkapan berkas “karena berkas tersebut adalah alas dasar pengambilan keputusan” ucap Probo Agus Sunarno lebih lanjut
Coba saya tanyakan ke anggota saya perihal pengiriman berkas tersebut, mungkin salah kirim berkas atau mungkin terselip dengan yang lain.
Agung Nugraha SH
saat ditemui Agung Nugraha SH selaku ketua bawaslu sidoarjo pada jumat (26/1/2024) menjelaskan bahwasan nya beliau juga tidak mengetahui tentang kekurangan kelengkapan berkas tersebut dan belum ada pemberitahuan dari pihak PMD
