Berita

Arisan MeAow Diduga Rugikan Peserta Rp 4,07 Miliar, Polda Jatim Tetapkan dan Tahan Satu Tersangka

SURABAYA – Kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok arisan MeAow memasuki babak baru. Polda Jawa Timur menetapkan seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Tak hanya menetapkan tersangka, polisi juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap MCL. Tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim sejak Kamis (5/11/2026).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan berkedok Arisan MeAow. Terhadap yang bersangkutan juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar Kombes Pol Abast.

Perkara ini menjadi perhatian setelah enam orang melaporkan dugaan kerugian yang mereka alami. Berdasarkan laporan polisi yang ditangani penyidik, total kerugian para pelapor mencapai Rp4.075.221.000 atau sekitar Rp4,07 miliar.

Angka kerugian tersebut mencerminkan besarnya dana yang diduga bermasalah dalam kegiatan arisan MeAow. Penyidik kini berupaya mengungkap secara menyeluruh mekanisme penghimpunan dana, alur transaksi, hingga pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian para peserta.

Dalam menjalankan kegiatannya, arisan MeAow diketahui menawarkan sejumlah skema kepada peserta. Di antaranya arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga dana pinjaman.

Para peserta disebut menyetorkan sejumlah uang melalui transfer rekening dengan harapan memperoleh dana sesuai skema dan waktu yang telah diperjanjikan. Namun, berdasarkan laporan para korban, dana yang seharusnya diterima ketika jatuh tempo justru tidak dibayarkan sebagaimana kesepakatan.

Kondisi tersebut kemudian memicu laporan kepada kepolisian. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pun melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kegiatan arisan tersebut.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, penyidik tidak hanya berfokus pada laporan kerugian para peserta, tetapi juga menelusuri rangkaian transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Penyidik masih terus mendalami rangkaian transaksi keuangan dan penggunaan dana yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” jelasnya.

Meski telah menetapkan MCL sebagai tersangka, Polda Jatim menegaskan bahwa proses pengembangan perkara masih berjalan. Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Terkait dugaan perbuatannya, MCL disangkakan melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Namun, penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di tengah penanganan kasus tersebut, Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran arisan maupun kegiatan penghimpunan dana yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Kombes Pol Abast mengimbau masyarakat untuk memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kejelasan pengelolaan dana, memahami risiko, serta tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” ujarnya.

Polda Jatim juga membuka ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan dalam kegiatan Arisan MeAow, tetapi belum menyampaikan laporan. Para korban diimbau menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dengan membawa dokumen maupun bukti transaksi yang relevan untuk mendukung proses penyidikan.

Kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum. Pengungkapan kasus diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para pelapor sekaligus mengungkap secara menyeluruh alur dana yang diduga menjadi sumber kerugian.

“Komitmen kami adalah memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti, sehingga perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)

(guh)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”