Hukum Kriminal

Dugaan Aktivitas Pencurian Kabel Optik Bawah Tanah di Grogol Kediri, LSM RATU Minta Aparat Bertindak Tegas

KEDIRI – Dugaan aktivitas pencurian kabel serat optik (fiber optik) bawah tanah di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) RATU meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyusul adanya temuan dugaan penggalian ilegal yang diduga menargetkan kabel optik di sepanjang jalur pinggir jalan.

Ketua LSM RATU, Saiful Iskak, mengatakan pihaknya memperoleh informasi dari tim investigasi terkait dugaan aktivitas mencurigakan di wilayah hukum Polresta Kediri Kota. Menurutnya, lokasi yang diduga menjadi sasaran berada di sepanjang jalan mulai dari kawasan SMP 2 Grogol hingga Pasar Gringging dengan panjang mencapai lebih dari satu kilometer.

“Dari hasil informasi tim investigasi, LSM RATU sempat menemukan dugaan aktivitas ilegal berupa penggalian di pinggir jalan yang menargetkan pengambilan kabel optik. Lokasinya mulai SMP 2 Grogol sampai Pasar Gringging dengan jarak kurang lebih satu kilometer di wilayah Kecamatan Grogol,” ujar Saiful.

Menurut Saiful, pencurian kabel optik bawah tanah merupakan tindak pidana serius karena tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan telekomunikasi yang digunakan masyarakat luas. Oleh sebab itu, ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti informasi tersebut agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.

LSM RATU juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas penggalian yang dilakukan oleh pihak-pihak tidak dikenal, baik pada siang maupun malam hari. Warga diminta tidak ragu untuk memverifikasi identitas maupun surat tugas apabila menemukan orang yang mengaku sebagai teknisi jaringan sedang melakukan pekerjaan di sekitar lingkungan mereka.

Selain itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian atau berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat apabila menemukan indikasi penggalian maupun pemotongan kabel yang dinilai mencurigakan. Langkah cepat dari masyarakat dinilai dapat membantu mencegah aksi pencurian infrastruktur vital tersebut.

Saiful menjelaskan bahwa kabel optik yang ditanam di sepanjang pinggir jalan umumnya merupakan aset perusahaan telekomunikasi, termasuk yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Karena itu, pencurian maupun perusakan terhadap fasilitas tersebut dapat menimbulkan kerugian negara sekaligus menghambat operasional layanan publik.

Pencurian kabel optik atau kabel fiber optik di dalam tanah pinggir jalan, terutama yang merupakan aset BUMN seperti Telkom, secara hukum pidana dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan negara,” tegas Saiful.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku pencurian, tetapi juga pihak-pihak yang membeli atau menadah hasil kejahatan tersebut. Menurutnya, keberadaan penadah menjadi salah satu faktor yang membuat praktik pencurian kabel masih terus terjadi sehingga perlu dilakukan penindakan secara menyeluruh.

Menanggapi dugaan tersebut, LSM RATU juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas informasi yang telah disampaikan. Lembaga tersebut berharap penyelidikan dapat dilakukan secara profesional guna memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana pencurian kabel optik atau aktivitas lain yang melanggar hukum, sehingga keamanan aset infrastruktur publik di wilayah Kediri tetap terjaga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat di Kediri Peringati Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) XXI Tahun 2024 SUPER AIR JET Perkenalkan Rute Penerbangan Langsung Kediri-Balikpapan dengan Promosi Menarik Upaya DPRD Kabupaten Kediri Menjaga Kebhinekaan Bukber Bersama Satlantas Polres Kediri: Mempererat Tali Silaturahmi dan Meningkatkan Keimanan PSSI Kota Kediri berangkatkan Tim U13 ke Bali Kediri Bersiap Menyambut Musim Kemarau Polres Kediri Kota Tingkatkan Patroli Malam untuk Antisipasi Perang Sarung Selama Ramadhan Kapolsek Mojoroto Ajak Pelajar SMK PGRI 2 Kediri Stop Aksi Bulliying Bagi Bagi Takjil Insan Seni dan Awak Media Kapolsek Mojoroto Gelar “Ngopi Bareng Media (PIRAMIDA)”