Kediri – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri telah resmi menetapkan perolehan kursi partai politik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih untuk Pemilu 2024. Penetapan ini dilaksanakan pada Kamis malam, 2 Mei 2024, di Hall Golden Kota Kediri.
Acara penetapan dihadiri oleh komisioner KPU Kota Kediri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, perwakilan dari partai politik yang berpartisipasi, serta anggota TNI dan Polri. Ketua KPU Kota Kediri, Pusporini Endah Palupi, menyampaikan bahwa proses penetapan berjalan lancar dan telah mendapatkan persetujuan dari semua partai politik yang terlibat.
Dari 17 partai politik peserta Pemilu 2024, hanya 9 partai yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kota Kediri. Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Golongan Karya (Golkar) masing-masing memperoleh 5 kursi. Disusul oleh Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 4 kursi, serta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang masing-masing mendapatkan 3 kursi. Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masing-masing memperoleh 2 kursi.
Untuk daerah pemilihan (Dapil) Kota Kediri 3, beberapa nama terpilih antara lain dari PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, PKS, Hanura, PAN, dan Partai Demokrat. Dapil Kota Kediri 2 dan Kota Kediri 1 juga menampilkan daftar nama anggota DPRD terpilih dari berbagai partai.
Penetapan ini merupakan langkah penting dalam proses demokrasi di Kota Kediri, menandai siapnya para wakil rakyat yang terpilih untuk menjalankan tugas mereka dalam periode mendatang.
– Berita ini disusun berdasarkan informasi dari KPU Kota Kediri.